Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Djoko Setijowarno

Subsidi Angkutan Barang Perlu Ditambah

Minggu, 30 Oktober 2022 13:58 WIB
Pelayanan subsidi angkutan barang. (Foto: Dok. Kemenhub)
Pelayanan subsidi angkutan barang. (Foto: Dok. Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Subsidi angkutan barang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Pemberian subsidi angkutan barang didasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan. Pemberian subsidi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda diberikan kepada (a) angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dan (b) angkutan barang pada lintas tertentu (pasal 2).

Pasal 6 menyebutkan, subsidi angkutan diberikan pada trayek tertentu berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.

Subsidi angkutan barang pada lintas tertentu harus memenuhi kriteria (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan atau wilayah lainnya yang karena perimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani; (b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang; (c) mendorong pertumbuhan ekonomi; (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis; (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan; (g) pemulihan daerah pasca bencana alam; dan (h) memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.

Baca juga : Subvarian XBB Gampang Nular

Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sejak 2020 memberikan subsidi angkutan barang dengan tiga lintasan. Tahun 2022 diselenggarakan pada 15 lintasan yang dilayani dengan 64 unit kendaraan.

Di Nanggroe Aceh Darussalam, ada 2 lintasan dengan 5 unit kendaraan, yakni Pelabuhan Malayahati-Meulaboh (560 km) dan Pelabuhan Malayahati-Blangbidang (96 km). Pulau Natuna (Kepulauan Riau) ada 6 lintasan dengan 16 unit kendaraan.

Kemudian, di Pulau Nunukan (Kalimantan Utara) 1 lintasan dengan 8 unit kendaraan, yakni dari Pelabuhan Nunukan menuju Kota/Kabupaten Mimika (Papua) ada 5 lintasan dengan 15 unit kendaraan. Dan 1 lintasan dengan 30 unit kendaraan dari Pelabuhan Merauke (Kabupaten Merauke) menuju Tanah Merah (Kabupaten Boven Digoel).

Realisasi kontrak tahun 2021 sebesar Rp 6,3 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 7,9 miliar di tahun 2021 dan Rp 10,5 miliar di tahun 2022.

Baca juga : Sikat Penyalahgunaan Subsidi, Pertamina Gandeng Polda Jabar

Kendala
Kendala yang dihadapi sampai saat ini adalah seringnya sinyal yang tidak stabil dikarenakan cuaca dan medan yang dilalui. Pada saat kondisi sudah ada sinyal, segera dilakukan update agar data dapat terekam kembali pada sistem pengawasan.

Untuk muatan balik masih belum dimanfaatkan maksimal oleh Pemda setempat, kondisi saat ini kendaraan truk pengangkut barang Tol Laut hanya mengantar, untuk baliknya muatan kosong. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, agar dapat memaksimalkan muatan balik yang kosong dengan hasil bumi pada daerah setempat.

Kemungkinan terdapat kekurangan anggaran untuk tahun 2022, sehingga mengakibatkan tidak dapat terlayaninya subsidi angkutan barang perintis sampai akhir tahun anggaran berakhir. Mengusulkan penambahan anggaran subsidi angkutan barang perintis, agar pelaksanaannya pada tahun ini dapat terlayani hingga akhir tahun anggaran.

Kurangi Kelebihan Muatan
Pemberian subsidi angkutan barang tidak hanya bisa diberikan pada moda truk, tetapi dapat diberikan pada angkutan barang yang menggunakan moda kereta api. Selama ini andalan mengangkut logistik adalah jalan raya. Sementara keberadaan jalan rel yang sudah double track belum dapat dioptimalkan.

Baca juga : Istri Mantan Eks Menteri ATR/BPN Minta Irwasum Lakukan Gelar Perkara Kasus Mafia Tambang

Di moda kereta ada double handling selain masih dikenakan PPN 10 persen dan skema TAC (track access charge) yang membuat biaya menggunakan kereta mahal ketimbang menggunakan jalan raya. PSO (public service obligation) angkutan barang untuk moda kereta diperlukan seperti halnya di darat sudah ada subsidi angkutan barang. Perjalanan angkutan barang dengan moda darat, akan efisien dan efektif untuk jangkauan perjalanan maksimal 500 km supaya tidak terjadi kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL).

Lebih hemat anggaran memberikan PSO angkutan barang ketimbang kerusakan jalan di pantura Jawa tidak pernah selesai.■

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.