Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Istri Mantan Eks Menteri ATR/BPN Minta Irwasum Lakukan Gelar Perkara Kasus Mafia Tambang

Selasa, 18 Oktober 2022 11:05 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Hanifah Husein, Marudut Sianipar meminta Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum) untuk turun tangan mengawasi penyidikan kasus yang menimpa kliennya.

Ia mengklaim, kliennya jadi korban kriminalisasi penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga : Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Terancam Dipecat

"Kami mendesak Irwasum Polri untuk segera melakukan gelar perkara Hanifah Husein terkait keterlibatan oknum penyidik yang kami laporkan beberapa waktu lalu,” tegas Marudut, Selasa (18/10).

Ia mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengimplementasikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni mengusut oknum penyidik yang gemar mencari-cari kesalahan orang lain. 

Baca juga : Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Menteri ATR/BPN Di Atas 60 Persen

"Sangat jelas para oknum penyidik ini melanggar perintah Presiden Jokowi," tudingnya. 

Ia menambahkan, Polri seharusnya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Bukan sebaliknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.