Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Desak Pecat Menteri Sibuk Nyapres
Suara PAN Kenceng Juga Nih
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau calon wakil presiden tak perlu mengundurkan diri. Cukup mendapatkan izin cuti dari presiden. Namun, aturan ini berpotensi memicu konflik kepentingan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengusulkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu membuat aturan khusus.
“Aturan rigid dan tegas tentang larangan pemanfaatan fasilitas negara. Jangan sampai kampanye pakai fasilitas negara,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Suara Partai UMNO Terancam Nyungsep
Perempuan yang akrab disapa Ninis ini bilang, aturan rigid ini bisa dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga wajib mengawasi para menteri yang bertarung dalam Pilpres ini.
“Terutama soal kampanye di luar jadwal pemilu. Misalnya setelah cuti kampanye resmi, saat kembali aktif jadi menteri, ini perlu dipantau. Jangan sampai kampanye waktu aktif lagi,” tuturnya.
Menurutnya, kampanye colongan ini bisa dikemas dengan sosialisasi program kementerian ke daerah-daerah. Selain pemakaian fasilitas negara, menteri juga berpotensi memobilisasi PNS kementeriannya untuk kepentingan pemenangan. Padahal, PNS wajib netral.
Baca juga : Presiden Tak Melarang, Tapi Kasih Peringatan
“Awasi dirjen, PNS saat menjalankan program kementerian. Sebab, bedanya tipis antara kampanye dan menjalankan program. Bawaslu pasti bisa membedakan ini,” tegasnya.
Dia yakin, menteri yang bertarung dalam Pilpres, kinerjanya tidak akan optimal. Mereka tidak akan maksimal membantu kerja presiden dalam kabinet. “Pak Jokowi juga harus evaluasi. Pantau siapa menteri yang bikin kinerja pemerintahan melambat,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi setuju perlunya dibuat aturan khusus bagi menteri yang bertarung dalam Pilpres. Menteri yang cuti, tak memakai tanggungan biaya negara. Kemudian, tak boleh pakai sumber instansi kementerian termasuk PNS, untuk meningkatkan elektoral tokoh ataupun partai.
Baca juga : Wapres Temui Menteri Haji Saudi Bahas Kebijakan Baru Haji
“Menteri yang nggak optimal, harus di-reshuffle. Saya kira ini perlu pengawasan yang ketat,” tulisnya dalam pesannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Relawan Anies Baswedan dari Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) menilai, putusan MK itu tidak adil bagi calon lain yang tak memiliki jabatan. Bagaimana pun, dirjen dan jajaran kementerian masih berada di bawah sang menteri. Sehingga, kerja-kerja mereka pun diupayakan untuk membuat bosnya senang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.