Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Akan Hambat Perppu Dapil Di DOB

DPR Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya

Sabtu, 5 November 2022 07:45 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: DPR)
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan Senayan memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Barat Daya tidak akan menghambat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembagian daerah pemilihan (dapil) untuk Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Pasalnya, para wakil rakyat telah berkomitmen agar RUU itu bisa segera disahkan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pihaknya akan mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya pada masa sidang ini. Sebab, kata dia, komitmen tersebut sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR penutupan saat masa sidang sebelumnya.

“Sambil menunggu meka­nisme berjalan, kami segera melakukan rapat pimpinan (rapim), bamus-kan (badan musyawarah), kemudian diparipurnakan sambil menunggu sinkronisasi dari Komisi II DPR yang telah mengadakan rapat dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kubu Bharada E: Dakwaan JPU Sudah Cermat Dan Tepat!

Lebih lanjut, ia menegaskan, disahkannya RUU tentang Papua Barat Daya, tak akan meng­ganggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembagian Dapil untuk DOB di Bumi Cendrawasih. Terlebih, DPR dan Pemerintah sudah memastikan, mekanisme pengesahan RUU tentang Papua Barat Daya berjalan sesuai aturan. “Nanti, Perppu itu Pemerintah (eksekutif) yang buat,” pungkasnya.

Terpisah, anggota DPR, Rico Siak mengungkapkan, secara aturan dan kelembagaan, RUU tenteng Papua Barat Daya su­dah rampung dibahas. Saat ini, kata dia, RUU tersebut tinggal menunggu pengesahan, dan masyarakat di Papua Barat su­dah menanti kehadiran undang-undang (UU) tersebut.

“Secara aturan dan kelembagaan, semuanya sudah sele­sai. Sekarang, kita tinggal menungguhati nurani pimpinan saja,” tegas dia.

Baca juga : Pakar Hukum Berharap RUU KUHP Segera Disahkan

Pengamat politik, Bonny Hargens meyakini, pemekaran merupakan peluang potensial bagi masyarakat Papua untuk memajukan semua aspek kehidupan.

Menurut dia, daerah otonomi baru dan seluruh komponen ske­ma pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Papua, akan mengubah stigma dan paradigma tentang Papua

“Pemekaran merupakan ske­nario percepatan pembangunan infrastruktural dan pembangu­nan manusia,” cetus dia.

Baca juga : Wakil Komisi Energi DPR Dukung Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres BBM Subsidi

Diketahui, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran provinsi Papua, menjadi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, pada 30 Juni 2022. Sementara, RUU tentang Papua Barat Daya yang akan melahirkan satu provinsi baru di Papua Barat masih menunggu pengesahan tingkat IIdi Rapat Paripurna DPR.

Jika RUU tersebut disahkan pada masa sidang ini, ke depanakan ada empat provinsi baru yang perlu diakomodasi dalam UU Pemilu, khususnya ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil). Namun, belum disahkanya RUU tentang Papua Barat Daya mengundang kekhawatiran, karena penerbitan Perppu yang akan mengatur ten­tang dapil di setiap provinsi baru berpotensi terlambat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.