Dark/Light Mode

Tak Ajukan Nota Pembelaan

Kubu Bharada E: Dakwaan JPU Sudah Cermat Dan Tepat!

Selasa, 18 Oktober 2022 15:20 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menilai, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

Karena itu, kubu Bharada E tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Baca juga : Usai Ditembak Bharada E, Yosua Tak Langsung Tewas

"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Baca juga : Permintaan LPSK, Bharada E Pake Pemeran Pengganti Saat Berhadapan Dengan Ferdy Sambo

Ditemui usai persidangan, Ronny Talapessy menyebut, mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU. Dia mengakui, kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya," kata Ronny.

Baca juga : Rencana Kenaikan Cukai Jangan Korbankan Petani Tembakau

Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Eliezer untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua dan menyesali perbuatannya. Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.