Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Mantap, Leo/Daniel Juara Thailand Masters 2023
- Gilas PSS Sleman 2-0, Maung Bandung Puncaki Klasemen Lagi
- Nama Erick Paling Berkibar Di PPP, Cocok Buat Capres, Oke Juga Buat Cawapres
- Kopiko Jadi Sponsor Utama Kopiko F1 Powerboat, Ajang Kompetisi Skala Dunia
- Komunitas Milenial Pendukung Ganjar Gelar Lomba Pencak Silat Di Pulang Pisau
Belum Puas Rampas Vila Glamping Jasmine
KPK Nuntut Eks Wali Kota Bekasi Bayar Rp 17 Miliar
Rabu, 9 November 2022 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas atas vonis 10 tahun mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya ingin pria yang akrab disapa Pepen itu membayar uang pengganti. “Karena ini (putuskan) banding, minta agar dikabulkan total (uang pengganti) Rp 17 miliar,” katanya.
Ali menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pepen.
Berita Terkait : Polisi Sita 101.355 Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar
Politisi Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun.
Sayangnya, majelis tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
Majelis hanya mengabulkan perampasan aset Pepen berupa vila Glamping Jasmine beserta isinya yang berlokasi di Cisarua, Puncak, Bogor.
Berita Terkait : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar
Ketika ditanya perbedaan nilai uang pengganti dalam tuntutan dengan memori banding, Ali menjelaskan bahwa total uang pengganti yang diminta jaksa adalah Rp 17 miliar.
“Rp 8 (miliar) sisa aset yang dirampas,” katanya.
Menurutnya, ada aset lain yang hendak dituntut agar dirampas negara. Sebab Pepen melakukan korupsi—menerima suap dan gratifikasi— Rp 17 miliar.
Berita Terkait : Kemenag Mulai Cairkan Dana Bantuan Madrasah Rp 336 Miliar
Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat mengabulkan seluruh memori banding KPK dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Ali menambahkan, pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi.
Ia mengatakan, jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan, Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan dengan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya