Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Belum Puas Rampas Vila Glamping Jasmine

KPK Nuntut Eks Wali Kota Bekasi Bayar Rp 17 Miliar

Rabu, 9 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas atas vonis 10 tahun mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya ingin pria yang akrab disapa Pepen itu membayar uang pengganti. “Karena ini (putuskan) banding, minta agar dikabulkan total (uang pengganti) Rp 17 miliar,” katanya.

Ali menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pepen.

Baca juga : Polisi Sita 101.355 Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar

Politisi Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun.

Sayangnya, majelis tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.

Majelis hanya mengabulkan perampasan aset Pepen berupa vila Glamping Jasmine beserta isinya yang berlokasi di Cisarua, Puncak, Bogor.

Baca juga : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar

Ketika ditanya perbedaan nilai uang pengganti dalam tuntutan dengan memori banding, Ali menjelaskan bahwa total uang pengganti yang diminta jaksa adalah Rp 17 miliar.

“Rp 8 (miliar) sisa aset yang dirampas,” katanya.

Menurutnya, ada aset lain yang hendak dituntut agar dirampas negara. Sebab Pepen melakukan korupsi—menerima suap dan gratifikasi— Rp 17 miliar.

Baca juga : Kemenag Mulai Cairkan Dana Bantuan Madrasah Rp 336 Miliar

Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat mengabulkan seluruh memori banding KPK dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Ali menambahkan, pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi.

Ia mengatakan, jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan, Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan dengan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.