Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Belum Puas Rampas Vila Glamping Jasmine
KPK Nuntut Eks Wali Kota Bekasi Bayar Rp 17 Miliar
Rabu, 9 November 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas atas vonis 10 tahun mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya ingin pria yang akrab disapa Pepen itu membayar uang pengganti. “Karena ini (putuskan) banding, minta agar dikabulkan total (uang pengganti) Rp 17 miliar,” katanya.
Ali menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pepen.
Baca juga : Polisi Sita 101.355 Butir Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar
Politisi Golkar itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun.
Sayangnya, majelis tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
Majelis hanya mengabulkan perampasan aset Pepen berupa vila Glamping Jasmine beserta isinya yang berlokasi di Cisarua, Puncak, Bogor.
Baca juga : Sidang Praperadilan, KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar
Ketika ditanya perbedaan nilai uang pengganti dalam tuntutan dengan memori banding, Ali menjelaskan bahwa total uang pengganti yang diminta jaksa adalah Rp 17 miliar.
“Rp 8 (miliar) sisa aset yang dirampas,” katanya.
Menurutnya, ada aset lain yang hendak dituntut agar dirampas negara. Sebab Pepen melakukan korupsi—menerima suap dan gratifikasi— Rp 17 miliar.
Baca juga : Kemenag Mulai Cairkan Dana Bantuan Madrasah Rp 336 Miliar
Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat mengabulkan seluruh memori banding KPK dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Ali menambahkan, pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi.
Ia mengatakan, jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan, Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan dengan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya