Dark/Light Mode

Periksa 2 Pihak Swasta, KPK Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe

Kamis, 10 November 2022 15:43 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah dari dua saksi pihak swasta, yaitu Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamoto yang digarap pada Rabu (9/11) kemarin.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/11).

Belum diketahui kaitan kedua saksi tersebut dengan Lukas Enembe. Namun, keduanya diduga mengetahui soal transaksi keuangan Lukas Enembe.

Baca juga : Universitas Trisakti Komitmen Lahirkan Entrepreneur Muda

Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang yang diterima maupun dikeluarkan oleh Lukas Enembe.

Ali menyebut, satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut berasal dari pihak swasta yakni Mustakim. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mustakim dalam waktu dekat.

"Mustakim (swasta), saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ungkap Ali.

Baca juga : Partai Mahasiswa Dukung Langkah Firli Bahuri Tuntaskan Kasus Lukas Enembe

KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga : Ketua KPK Mengalah Hadapi Lukas Enembe

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.