Dark/Light Mode

Pengemudi Tak Punya SIM Hingga Knalpot Bising Tak Terdeteksi

Polisi Ungkap Kelemahan Sistem Tilang e-TLE

Jumat, 11 November 2022 18:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi mengakui sistem tilang elektronik berbasis traffic law enforcement (e-TLE) memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya tidak dapat mendeteksi bentuk pelanggaran terkait administrasi surat-surat.

Hal ini diungkapkan Kasie Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto dalam diskusi bertajuk 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11).

Baca juga : Jemput Di Bandara Hingga Kulineran, Ini Potret Kedekatan Gibran Dengan Puan

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu hal itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh e-TLE," ungkap Edi.

Selain itu, kata Edi, pelanggaran terkait penggunaan knalpot racing atau bising juga tidak bisa terdeteksi oleh sistem e-TLE. Kemudian, sistem e-TLE ini juga memiliki kelemaha tidak bisa menditeksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

Baca juga : Alumni UI Sebut Perubahan Iklim Picu Kelangkaan Pangan

"Karena memang untuk kamera e-TLE ini kami juga terhubung denga sistem elekteonik registrasi dan identifikasi. Jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelas Edi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan lagi tilang konvensional alias manual.

Baca juga : Digitalisasi UMKM, Kunci Bertahan Saat Pandemi

Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menekankan bahwa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas dikedepankan melalui tilang elektrilonik berbasis e-TLE statis dan mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulisnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.