Dark/Light Mode

Perkaranya Tergolong Kelas Teri

KPK Pamerkan Kasus Suap Surya Darmadi

Minggu, 13 November 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp).

 Sebelumnya 
Kemudian, operasional beberapa perusahaan di bawah PT Duta Palma Group selama 19 tahun belakangan dilakukan tanpa izin. Meski begitu, perusahaan bisa beroperasi karena ada praktik suap dibaliknya.

Sampai tahun 2022, izin penggunaan lahan seluas 37 hektar dikuasai lima perusahaan di grup Duta Palma. Sehingga, berdampak pada kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Misalnya, alih kawasan hutan yang jadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan menyebabkan negara kehilangan hak dalam bentuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

Baca juga : KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Di MA

Kasus dengan kerugian perekonomian negara juga pernah digarap KPK, saat menangani Nur Alam. Dalam dakwaannya, KPK menduga Nur Alam merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,3 triliun. Perhitungannya diperoleh dari hasil audit deputi bidang investigasi BPKP.

Nur Alam diduga memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Selain itu, ada pula kerugian lain yang dihitung berupa kerugian ekologis, kerugian ekonomi, serta biaya pemulihan lingkungan. Oleh karena timbulnya kerusakan lingkungan tersebut, negara harus mengeluarkan biaya untuk mengganti barang yang musnah atau berkurang.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Antara lain karena rusaknya ekologis atau lingkungan sebesar Rp 2,7 triliun. Sebagaimana laporan perhitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan, akibat pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hal itu, jaksa berpendapat bahwa kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan tersebut termasuk dalam kerugian keuangan negara.

Sehingga jumlah total kerugian negara dalam kasus korupsi Nur Alam yang mengeluarkan izin kepada PT Anugrah Harisma Barakah di wilayah Sulawesi Tenggara mencapai Rp 4,3 triliun.

Baca juga : Nekat Potong Kue Ultah Di Jalan Raya

Namun jaksa tidak menuntut Nur Alam agar mengganti nilai kerugian yang fantastis itu, sebab dalam tuntutannya jaksa hanya menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.

Ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, pencabutan hak politik selama 5 tahun dan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.