Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cemaran EG/DEG Lebihi Ambang Batas
BPOM Sanksi 5 Industri Farmasi, 2 Dipidana
Kamis, 17 November 2022 16:02 WIB
Sebelumnya
Pemberian sanksi, baik administrasi maupun pidana ini, ditegaskan Penny, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri farmasi.
Karena itu, BPOM meminta komitmen industri farmasi memenuhi mutu produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : BPOM Jangan Lindungi Farmasi
Termasuk melakukan kualifikasi pemasok bahan baku dan melakukan penjaminan mutu produk selama berada di jalur distribusi sampai ke konsumen.
“Melaporkan kepada Badan POM apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan yang diduga disebabkan oleh produk obat,” tegasnya.
Baca juga : 2 Industri Obat Bakal Dipidana
Ke depan, agar ‘bertaring’ Penny meminta ada penguatan yang lebih untuk BPOM pada Pemerintah dan legislatif.
"Untuk menjadi institusi otoritas yang independen dan kuat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan,” harapnya.
Baca juga : Kadar EG/DEG Terbukti Tinggi, 2 Industri Farmasi Siap-siap Dipidana
Menurut dia, banyak sekali hal yang perlu diperkuat di BPOM sehingga peran dan tugas fungsi sebagai regulator dan pengawas lain terkait aspek kesehatan dapat berjalan dengan maksimal.
“Apakah itu berupa undang-undang atau bentuk yang lainnya,” tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya