Dark/Light Mode

Kadar EG/DEG Terbukti Tinggi, 2 Industri Farmasi Siap-siap Dipidana

Senin, 24 Oktober 2022 18:39 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito (kiri) dan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus obat gagal ginjal akut dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10). (Foto: YouTube)
Kepala BPOM Penny K Lukito (kiri) dan Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus obat gagal ginjal akut dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan, pihaknya akan mempidanakan dua industri farmasi terkait kasus pencemaran obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kedua senyawa berbahaya itu terbukti menjadi biang kerok lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak, yang kini telah mencapai angka 245 di 26 provinsi, dengan 141 angka kematian.

Baca juga : RI Gandeng Jepang Majukan Industri Farmasi dan Alkes

“Kedeputian IV Bidang Penindakan BPOM telah kami tugaskan masuk ke industri tersebut, bekerja sama dengan Kepolisian. Kami juga akan segera melakukan penyidikan, untuk menuju perkara pidana,” kata Penny dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus obat gagal ginjal akut dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).

Namun, Penny masih belum bersedia membocorkan kedua nama industri farmasi yang dimaksud. Karena prosesnya masih berlangsung.

Baca juga : Keberadaan Mantan Teroris Poso Yang Dideportasi Ke China Dipertanyakan

“Ada indikasinya, EG dan DEG di produknya tergolong sangat tinggi. Tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Ini sangat toksik. Bisa mengakibatkan gagal ginjal akut," jelas Penny.  ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.