Dark/Light Mode

Apindo Tolak Permenaker Upah

KSPSI Bakal Aksi Besar-besaran Ke Kantor Gubernur

Senin, 21 November 2022 12:14 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (Foto: Istimewa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penetapan formula UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam surat resminya, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani bersiap melakukan uji materiil atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kepada Mahkamah Agung dan akan tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dengan tegas akan menginstruksikan seluruh dewan pengupahan dari unsur KSPSI yang dipimpinnya, untuk berjuang habis-habisan mempertahankan formula pengupahan dengan acuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca juga : KSPSI Yakin Jokowi Dengarkan Masukan Buruh

"Kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit menghadapi kenaikan BBM, kenaikan harga bahan pokok. Jadi, melalui Permenaker ini sudah tepat formula yang dipakai sebagai acuan penetapan upah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11).

KSPSI, kata Andi Gani, sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air juga akan mengambil langkah aksi damai besar-besaran di seluruh Indonesia jika penolakan Apindo terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berdampak terhadap perhitungan upah buruh.

Andi Gani juga mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk tetap menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula penetapan upah di wilayahnya masing-masing.

Baca juga : Pemerintah Bakal Terus Berupaya Geser Subsidi Energi Ke Subsidi Penerima

"Jika gubernur nekat menggunakan tetap PP Nomor 36 Tahun 2021, KSPSI akan mengerahkan massa dalam jumlah yang besar ke kantor-kantor gubernur," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula penetapan UMP 2023. Besaran kenaikan UMP 2023 ditetapkan maksimal 10 persen.

Ada pun, perhitungan UMP 2023 dilakukan berdasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi, yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.