Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Di Kementerian ESDM

Sri Utami Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Selasa, 24 Mei 2022 15:22 WIB
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Sri Utami membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah Uang Pengganti (UP) Rp 2,39 miliar.

Baca juga : Pejabat Kemendag Boleh Teleponan Di Mobil Tahanan

"Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5).

Jaksa menyatakan, Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah pengadaan proyek fiktif pada tahun 2012 bersama-sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karyo.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Dana Insentif Tabanan, KPK Garap Sri Mulyani

Sri Utami diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Sri Utami tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dia juga dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

"Sedangkan keadaan yang meringankan, Sri Utami memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum," cetus Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Sri Utami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.