Dark/Light Mode

Tangani Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen

Rabu, 26 Oktober 2022 15:16 WIB
Menkop UKM Teten Masduki bertemu Aktivis Perempuan, yang turut dihadiri Kuasa Hukum LBH APIK Jawa Barat Asnifriyanti Damanik, dan keluarga korban di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (25/10) malam. (Foto: Ist)
Menkop UKM Teten Masduki bertemu Aktivis Perempuan, yang turut dihadiri Kuasa Hukum LBH APIK Jawa Barat Asnifriyanti Damanik, dan keluarga korban di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (25/10) malam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) segera membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM. 

Di mana Tim Independen tersebut memiliki dua tugas utamanya yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus tersebut maksimal 1 bulan, sekaligus merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop UKM selama jangka waktu 3 bulan.

Tim Independen sendiri terdiri dari unsur Kemenkop UKM yang diwakili Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Kuasa Hukum LBH APIK Jawa Barat Asnifriyanti Damanik yang selaku pendamping hukum keluarga korban. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, audiensi bersama Aktivis Perempuan sebagai pertemuan yang sangat produktif bagaimana mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. 

"Karena Kemenkop UKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," ungkap Menteri Teten saat menggelar konferensi pers usai audiensi dengan Aktivis Perempuan, yang turut dihadiri Kuasa Hukum LBH APIK Jawa Barat Asnifriyanti Damanik, dan keluarga korban di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (25/10) malam.

Baca juga : Bentuk Lembaga Penjamin Asuransi

Teten mengakui, saat ini di kementerian yang dipimpinnya belum memiliki SOP dan kesadaran dalam tindak kekerasan seksual. Ia pun berkomitmen untuk memperbaiki standar yang ada, sehingga ada sistem yang lebih baik dalam penanganan korban sampai pendampingan fisik dan mental hingga konseling.

"Bagi kami, kasus ini juga ada hikmahnya untuk menyiapkan lembaga yang lebih siap dalam menangani kasus serupa, dan menjadi role model penanganan kasus kekerasan seksual. Saya bertemu dengan keluarga korban dan kita akan mengakomodir seluruh tuntutan dari keluarga korban," janji Teten.

Tak sampai disitu sambung Teten, Kemenkop UKM akan memberikan data berkoordinasi dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan jangan ada intimidasi. 

"Penyelesaiannya di Tim Independen jadinya bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan gunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya  kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Perempuan Ririn Sefsani menekankan, tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum  yang setimpal, serta bagi korban mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

Baca juga : Eksepsi Sambo Ungkap Peristiwa Kekerasan Seksual Di Magelang

"Kami menyambut baik Menkop responsif pasca aduan kami. Berita baik lagi, Kementerian membuat langkah cepat penyelesaian kasus dengan membentuk tim independen. Jika ini sesuai dengan waktu yang diberikan dan memiliki hasil yang baik, Kementerian ini akan menjadi role model penanganan kekerasan seksual," ucapnya.

Ririn menambahkan, adanya Undang-Undang (UU) TPKS yang telah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban harus dilindungi. "Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," terangnya.

Melanjutkan Proses Hukum

Kuasa Hukum LBH APIK Jawa Barat Asnifriyanti Damanik menambahkan, penanganan kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM harus dibuka ke publik, bagaimana hukum ditegakkan dan memiliki keadilan. 

"Sanksi lemah yang saat ini diterima pelaku akan didalami tim independen. Kita tunggu bersama. Semangat Undang-Undang TPKS memberikan ruang aman kepada perempuan dan kasus ini jadi role model bagi kementerian lain dan jangan sampai terulang. Kementerian lain diharapkan meniru apa yang dilakukan Kemenkop UKM bukan menutupi dan melindungi pelaku," kata Asni.

Baca juga : Anies Kerahkan Truk Damkar Untuk Sedot Banjir

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan pada April 2022 sehingga baru melakukan upaya-upaya yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan. Mengapa baru saat ini dibuka ke publik? Ia mengatakan, hal tersbeut lantaran ada banyaknya pertimbangan dikarenakan korban tidak berani speak up. Bahkan disinyalir ada intervensi dari oknum Kemenkop UKM untuk melakukan perdamaian di Kepolisian Jawa Barat.

"Dinilai adanya ketidakadilan bagi korban, karena ada gugatan cerai dari tersangka yang justru mendapat beasiswa, itu makanya diadukan ke LBH APIK," jelas Asni.

Asni juga mengungkapkan, langkah hukum selanjutnya dari keluarga korban adalah, melanjutkan proses hukum praperadilan SP3 pada November 2022. Mengingat karena SP3 yang keluarkan Polresta Bogor dengan alasan keadilan restoratif yang menurut keluarga korban dikaitkan dengan UU TPKS tidak diperkenankan, untuk melakukan upaya penyelesaian di luar persidangan. 

"Kami sudah berdiskusi dengan ahli hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan dan kami berkoordinasi dengan Kemenkop UKM, yang berjanji memberikan kemudahan, memfasilitasi proses praperadilan nanti," katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.