Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Fokus ke e-Rekap, KPU Belum Kepikiran Terapkan e-Voting di Pilkada 2020
Senin, 8 Juli 2019 19:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua KPU, Arief Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya belum kepikiran menggunakan sistem e-voting (voting elektronik) pada Pilkada serentak 2020.
“Kita belum pernah uji coba untuk tingkat kabupaten ya, e-voting itu. Dan dalam pikiran kita sampai hari ini sih belum,” kata Arief usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7) seperti dikutip antaranews.com.
Baca juga : Tak Ada Keberangkatan Penumpang di Priok pada H-1 Lebaran
KPU memandang, belum ada kesiapan juga dari pemerintah. Makanya, untuk saat ini, KPU memikirkan e-rekap. Sistem e-rekap ini mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019.
Meski begitu, Arief tak menutup peluang jika pada pelaksanaan pilkada atau pemilu mendatang e-voting akan diterapkan. Sebab, sistem ini lebih efektif dan efisien dalam segi waktu dan anggaran dibandingkan pemilihan konvensional.
Baca juga : Kasus Korupsi Kapal, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Arief menyadari, penerapan ini masih banyak kendala. Termasuk soal anggarannya. “Tapi, jika nantinya e-voting ini di tingkat nasional, harus disepakati e-voting merupakan hasil final,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta KPU segera melakukan uji coba e-voting. Sebab, sistem ini terbukti bisa menghemat waktu.
Baca juga : Semua Atlet Siap Tanding di Piala Sudirman 2019
“Coba e-voting di wilayah kecil sebagai pilot (percobaan). Karena dari 921 wilayah di 81 kabuptaen yang sudah kita lakukan e-voting, dua jam setelah (pemilihan) sudah bisa diumumkan hasilnya,” kata Zudan. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya