Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Geledah Rumah Gubernur Kepri, Tim KPK Temukan Uang Berserakan

Selasa, 16 Juli 2019 21:45 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan duit yang berserakan saat menggeledah rumah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, tersangka kasus suap izin reklamasi di wilayah yang dipimpinnya.

KPK sempat menggeledah rumah Nurdin beberapa waktu lalu. Dari Kamar Nurdin, ditemukan duit dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang itu terletak di tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan rincian Rp 3,5 miliar, 33.200 dolar AS, dan 134.711 dolar Singapura.

"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur. Kami menemukannya di beberapa tempat, di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa. Jadi, uangnyaa agak berserakan uang di dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga : KPK: Sejumlah Pengusaha Ikut Suap Gubernur Kepri untuk Dapat Lahan Reklamasi

Uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyita sejumlah uang yakni 6 ribu dolar Singapura, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, dan Rp 132.610.000.

Febri mengatakan, terkait suap yang menjerat Nurdin dan pihak swasta Abu Bakar, uangnya hanya sejumlah 11 ribu dolar Singapura. Sementara itu, duit-duit lainnya yang disita komisi antirasuah, terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun. "Sedangkan sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura Ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," beber Febri.

Baca juga : KPK Resmi Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

"Ada dugaan penerimaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini," imbuh eks aktivis ICW ini.

Febri sendiri masih enggan untuk membeberkan sumber gratifikasi untuk Nurdin. Namun, kata dia, duit gratifikasi itu terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau. Pihak KPK juga belum menjelaskan secara rinci waktu penerimaan duit-duit terebut.

"Ini diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi dan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepulauan Riau. Penggeledahan ini terkait dengan Dugaan Suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Selain Nurdin, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono, dan Abu Bakar. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.