Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digugat Sekber Prabowo-Jokowi

RI 1 Nyalon Jadi RI 2 Dimentahkan Oleh MK

Kamis, 24 November 2022 08:08 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana boleh tidaknya RI 1 atau presiden yang sudah 2 periode maju menjadi RI 2 atau wakil presiden, di pilpres berikutnya, akhirnya tutup buku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal yang mengatur hal tersebut.

Beberapa bulan lalu, wacana presiden yang sudah 2 periode bisa maju sebagai cawapres, rame diperdebatkan. Sejumlah akademisi berbeda pandangan soal usulan tersebut. Ada yang menolak, ada juga yang setuju. 

Polemik itu muncul seiring lahirnya sejumlah relawan yang coba menduetkan Presiden Jokowi yang sudah 2 periode untuk kembali maju di Pilpres 2024 sebagai cawapres. Salah satunya, disuarakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi.

Baca juga : Prabowo Berdoa Jadi Kenyataan

Untuk memuluskan jalannya, Sekber Prabowo-Jokowi kemudian mengajukan gugatan judicial rewiew ke MK. Mereka meminta tafsir soal pasal pencalonan presiden-wakil presiden di Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Akhirnya, kemarin MK memberikan putusan. Isinya, MK menolak gugatan yang diajukan Sekber Prabowo-Jokowi. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam keputusan sidang yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, kemarin. 

Adapun bunyi pasal yang digugat yaitu "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Baca juga : Rakyat Pilih Ganjar-Anies Lho!

Anwar Usman Cs menilai, Sekber Prabowo-Jokowi tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review (JR) pasal dalam UU Pemilu tersebut. Sebab, pasal 169 huruf n UU Pemilu tak merugikan hak konstitusional Sekber Prabowo-Jokowi.

Hakim menyatakan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pasal tersebut adalah orang yang pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua periode. 

"Norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon wakil presiden," jelas Anwar. 

Baca juga : Sekber Prabowo-Jokowi Kota Bekasi Blusukan Di CFD

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan Sekber Prabowo-Jokowi ke MK untuk menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur soal persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penggugat menggangap, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan."
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.