Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Digugat Sekber Prabowo-Jokowi
RI 1 Nyalon Jadi RI 2 Dimentahkan Oleh MK
Kamis, 24 November 2022 08:08 WIB
Sebelumnya
Pemohon juga memandang bahwa pemberlakuan frasa 'presiden atau wakil presiden' dan frasa 'selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' sebagaimana bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu telah bertentangan dengan sila kelima Pancasila 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Tak hanya itu, mereka mengganggap Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan multitafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sebab, wakil presiden yang pernah menjabat di periode berbeda selama belum dua kali menjabat dalam jabatan yang sama, bisa saja ikut dalam pemilihan presiden dan wakil presiden lagi apabila berpasangan dengan calon presiden lainnya.
Apa tanggapan mereka setelah MK menolak gugatannya? Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea Giasti Italiane punya pandangan lain. Kata dia, putusan MK tidak mengubah pokok perkara yang dimohonkan pihaknya.
Baca juga : Prabowo Berdoa Jadi Kenyataan
"Kesimpulan dari putusan secara tidak langsung menunjukkan bukan menjadi masalah bila Jokowi menjadi calon wakil presiden bagi Prabowo," tandas Ghea saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut dia, penolakan MK lebih pada kerugian konstitusional sebagai pemohon, bukan pada gugatan yang diajukan. "Artinya juga tidak ada yang dirugikan jika Jokowi menjadi cawapres dari Prabowo. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipertimbangkannya pokok perkara dalam permohonan kami," tegasnya.
Gea masih kekeuh, kalau jabatan presiden dan wakil presiden itu berbeda. Sehingga tidak masalah telah menjabat dua periode sebagai presiden kemudian mencalonkan kembali sebagai wakil presiden.
Baca juga : Rakyat Pilih Ganjar-Anies Lho!
"Ini hal yang baik, karena di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang sangat tidak kondusif, terlebih efektivitas jalannya program pemerintahan yang terbatas karena pandemi, diperlukan kedua pasangan putra bangsa terbaik untuk melanjutkannya pada 2024-2029, mudah-mudahan hingga 2034," tutur dia.
Namun, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid meminta pada Sekber Prabowo-Jokowi untuk menghormati putusan MK. "Putusan MK sudah tepat, karena penggugat tidak memiliki legal standing," kata Jazilulkepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Hal senada juga disampaikan politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno. Menurutnya, putuan MK yang bersifat final dan mengikat jadi penegasan bahwa tidak ada proses hukum selanjutnya yang bisa ditempuh pemohon. "Final dan binding. Berarti harus kita hormati," kata Hendrawan.
Baca juga : Sekber Prabowo-Jokowi Kota Bekasi Blusukan Di CFD
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowo menilai, putusan MK itu harus jadi penegasan untuk mengubur wacana soal perpanjangan masa jabatan presiden. Termasuk untuk mendorong-dorong agar Presiden Jokowi maju kembali sebagai cawapres. "Biarkan Jokowi menuntaskan sisa jabatannya dengan husnul khatimah," ujar Awi-sapaannya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengapresiasi putusan MK. Undang-undang yang mengatur soal batasan seseorang menjabat presiden dan wapres sudah cukup jelas. Tidak multitafsir.
"Sehingga membuka atau menerima gugatan hanya akan menjadikan persidangan sebagai tempat debat kusir tanpa ada kemaslahatan," tukas Dedi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya