Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
33 Laporan Masuk Ke DKPP
Bawaslu Kabupaten/Kota Paling Banyak Diadukan
Jumat, 25 November 2022 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menampung 33 laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu selama sebulan terakhir.
“33 pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Milenial Kabupaten Takalar Deklarasi Dukung Ganjar
Dari laporan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah mendominasi total laporan pengaduan yang masuk ke DKPP. Sebanyak 30 aduan itu ditujukan kepada Bawaslu di daerah kabupaten/kota. Sementara 3 ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota.
Menurut Heddy, banyaknya pengaduan terhadap Bawaslu kabupaten/kota berkaitan dengan proses rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan yang sedang digelar Bawaslu.
Baca juga : Total Kasus Ginjal Akut Kini 269, Ini 10 Kota Yang Paling Banyak Nyumbang
Proses rekrutmen memunculkan ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu. Bawaslu yang diadukan tersebar mulai Jawa, Sumatera, hingga Papua. Kebanyakan pengadu melapor karena tidak lulus rekrutmen.
“Mereka merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Contohnya, tes tertulis mereka merasa mampu, kok nggak lulus. Tes tertulis bukan satu-satunya, ada tahapan berikutnya. Nah, itulah yang memunculkan ketidakpuasan peserta,” jelas Heddy.
Baca juga : Olla Ramlan Masuk Nominasi Wanita Tercantik Di Dunia
Dari pengaduan yang masuk, DKPP sedang melakukan verifikasi. Apakah pengaduan-pengaduan ini secara administrasi memenuhi syarat untuk lanjut pada proses verifikasi material dan persidangan.
“Apa semua disidangkan?Tergantung proses berikutnya. Kalau lengkap dan penuhi syarat verifikasi material, kami sidangkan,” pungkas Heddy. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya