Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Incar Rekening Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Siapkan Red Notice
Minggu, 27 November 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengendus dana nasabah asuransi WanaArtha Life yang dilarikan ke luar negeri. Jumlahnya triliunan.
Untuk bisa menariknya, Polri akan bekerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI). “Kita kejar sampai ke Amerika. Red notice-nya sudah mau keluar, Insya Allah segera keluar. Moga-moga FBI bisa segera mengabulkan,” kata Kepala Subdirektorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Ma’mun.
Hasil penelusuran Bareskrim, anak bungsu tersangka Manfred Armin Pietruschka memiliki rekening jumbo. Diduga Manfred menggunakan rekening tersebut untuk menampung uang hasil penggelapan dana nasabah WanaArtha Life.
Baca juga : Penyidik Bareskrim Periksa Tersangka Di Gedung KPK
“Anaknya masih saya kejar sampai sekarang karena masih di luar negeri. Anaknya yang paling kecil punya rekening Rp 1,4 triliun,” kata Ma’mun.
Anak bungsu pemilik WanaArtha Life memiliki dua kewarganegaraan. Dia lahir di Amerika, namun memiliki paspor Indonesia.
Sebelumnya, Bareskrim memasukkan nama dua tersangka kasus ini: Manfred Armin Pietruschka dan Evetlina Larasati dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : 2 Hari Sebelum KTT G20, Jokowi Luncurkan Dana Pandemi
“Kedua tersangka selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Menurutnya, pencarian tersangka yang buron terus dilakukan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Untuk mengirimkan red notice atas kedua tersangka.
Dalam penyidikak penggelapan dana nasabah WanaArtha Life, Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka. Yakni Yanes Yaneman Matulatua, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.
Baca juga : Saksi Sebut Wilmar Merugi Rp 1 Triliun Karena Kebijakan HET
Mereka diduga secara bersama-sama menipu dan menggelapkan dana ribuan nasabah. Modusnya dengan menyusun profil laporan keuangan di bawah nilai keuntungan yang sesungguhnya.
Nurul menerangkan, pada 2018 WanaArtha Life sempat mengumumkan keuntungan dalam laporan keuangan sebesar Rp 3 triliun. Lalu perusahaan asuransi itu pada 2019 melansir membukukan keuntungan Rp 7,5 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya