Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hadapi Eks KSAU Dan Enembe

KPK Hilang Saktinya

Kamis, 1 Desember 2022 07:35 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang biasanya dikenal garang saat beraksi, kini dibuat tak berutik dalam menangani 2 perkara. Yakni, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe dan kasus yang melibatkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Menghadapi keduanya, KPK seperti hilang saktinya.

Untuk diketahui, Agus sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Dalam perkara ini, Agus diduga menerima jatah sebesar Rp 17,7 miliar.

Namun, dua kali dipanggil Jaksa KPK untuk hadir, Agus selalu mangkir. Awalnya, Agus mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK. Kata dia, surat pemanggilan yang dikirim ke KPK salah alamat. 

Selain berasalan tidak menerima surat panggilan, Agus menganggap pemanggilan oleh Jaksa KPK tidak tepat. Ia meminta KPK dan Pengadilan Tipikor memperhatikan Undang-Undang Tahun 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Menurutnya, segala hal, termasuk pemanggilan saksi dari kalangan TNI dibolehkan dengan catatan sesuai aturan.

“Mereka ikutin aturan saja, kalau ikut aturan, kita sebagai orang, ikut aturan,” tambahnya. Agus juga mempertanyakan respons pihak TNI terkait surat pemanggilan terhadap Agus.

Menemui jalan buntu, lembaga yang dipimpin oleh Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri itu meminta bantuan dari petinggi TNI. KPK berkirim surat pada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo. 

Baca juga : KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Temui Para Saksi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku telah meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Agus sebagai saksi. Karena Agus mangkir, Jaksa KPK akan kembali memanggil purnawirawan itu. Surat akan dikirimkan ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU,” ujar Ali.

Ali kembali mengingatkan Agus maupun kuasa hukumnya agar kooperatif memenuhi panggilan Jaksa. Ini merupakan kewajiban hukum Agus sebagai seorang saksi.

Tak hanya mentok saat berhadapan dengan eks KSAU, KPK juga tidak berdaya dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe. Berkali-kali KPK melakukan pemanggilan, pihak Enembe selalu mangkir. Bahkan, Firli Bahuri sendiri sampai langsung terbang ke Papua untuk melakukan pemeriksaan terhadap Enembe. 

Tak hanya Enembe, para kuasa hukumnya juga mangkir dalam pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Seperti Enembe, pihak kuasa hukumnya juga meminta pemeriksaan dilakukan di Papua.

Untuk diketahui, Enembe terjerat kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan dana APBD Papua. Ia diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan perizinan proyek tersebut. 

Baca juga : Kasus Suap Bankeu Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Lumajang

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri adanya aliran dana mencurigakan dari rekening Enembe dan keluarganya. PPATK menyebutkan adanya transfer dari rekening Enembe dan keluarganya ke rekening sebuah kasino. Nilainya mencapai ratusan miliar.

Transfer itu dianggap ganjil karena Enembe disebut tak memiliki usaha yang bisa membuktikan dana tersebut legal. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan Enembe memiliki tambang emas ilegal yang sedang diurus perizinannya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, mekanisme hukum itu jelas. Setiap orang yang dipanggil oleh penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, termasuk Mahkamah Agung (MA), wajib datang. Jika dipanggil dua kali tidak datang, maka panggilan ketiga sekaligus dibawa paksa oleh petugas instansi yang memanggil dengan didampingi kepolisian. 

Terkait mangkirnya eks KSAU dan Enembe, Fickar menyarankan agar KPK meminta bantuan kepolisian untuk membawa paksa orang yang dipanggil. "Tidak terkecuali tethadap LE (Lukas Enembe) maupun ex KSAU. KPK harus meminta bantuan kepolisian untuk membawa paksa," kata Fickar.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menyarankan pada Firli Cs untuk tidak takut melakukan upaya paksa terhadap eks KSAU. Mengingat, orang yang dipanggil dua kali dalam penyidikan atau persidangan, harus diterbitkan surat perintah membawa. 

"Jadi, harus berani melakukan itu KPK-nya," cetus Boyamin.

Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Minta Beking Organisasi

Terkait kasus Enembe, Boyamin juga mengaku gregetan. Dia menganggap, KPK seperti dipermainkan. Menurutnya, sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menjemput paksa dan menahan Enembe. 

Namun, ia menyayangkan, karena sampai saat ini KPK belum meminta kepada hakim untuk menetapkan perintah membawa mantan KSAU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekalipun saksi, jika dua kali dipanggil tidak hadir, secara KUHP, penegak hukum berhak menjemput paksa.

"Setidaknya, JPU KPK meminta pada hakim untuk menerbitkan perintah membawa. Sampai sekarang, mengajukan saja belum. Kesannya kan seperti tidak serius. Dua hal itu saja yang harus dilakukan," pungkas Boyamin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.