Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Mantap, Leo/Daniel Juara Thailand Masters 2023
- Gilas PSS Sleman 2-0, Maung Bandung Puncaki Klasemen Lagi
- Nama Erick Paling Berkibar Di PPP, Cocok Buat Capres, Oke Juga Buat Cawapres
- Kopiko Jadi Sponsor Utama Kopiko F1 Powerboat, Ajang Kompetisi Skala Dunia
- Komunitas Milenial Pendukung Ganjar Gelar Lomba Pencak Silat Di Pulang Pisau
Pelantikan Pj Kepala Daerah Digugat
Ada Yang Mendukung, Ada Yang Ogah Mikirin
Selasa, 6 Desember 2022 06:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat sejumlah warga sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta per Senin (28/11).
Dalam perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu, Presiden dan Mendagri digugat akibat tidak kunjung diterbitkannya peraturan pelaksana terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, para penggugat antara lain, Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho dan Lilik Sulistyo.
Berita Terkait : Polandia Pulang, Lewandowski Ogah Mikir Pensiun
Ada pula nama peneliti Imparsial yang juga cucu Mohammad Hatta atau Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf, dalam daftar penggugat tersebut.
Para penggugat menilai, tidak bertindaknya Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan Pj Kepala Daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat Pemerintah.
Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.
Berita Terkait : Bangun TNI Yang Handal Dan Kawal Pembangunan Kemaritiman
Para penggugat juga meminta PTUN Jakarta menyatakan, tindakan Pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana, sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016, sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan Pemerintah yaitu mengangkat dan melantik 88 Pj Kepala Daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.
Para penggugat menilai, tindakan Pemerintah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait : Innalillahi, Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal
Selain itu, PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.
Lebih lanjut, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya