Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pelantikan Pj Kepala Daerah Digugat

Ada Yang Mendukung, Ada Yang Ogah Mikirin

Selasa, 6 Desember 2022 06:30 WIB
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melayangkan surat keberatan atas tidak dijawabnya surat permohonan untuk membuka data proses penunjukan pj kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (dok. Sekretariat Presiden)
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melayangkan surat keberatan atas tidak dijawabnya surat permohonan untuk membuka data proses penunjukan pj kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (dok. Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat sejumlah warga sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta per Senin (28/11).

Dalam perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu, Presiden dan Mendagri digugat akibat tidak kunjung diterbitkannya peraturan pelaksana terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, para penggugat antara lain, Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho dan Lilik Sulistyo.

Baca juga : Polandia Pulang, Lewandowski Ogah Mikir Pensiun

Ada pula nama peneliti Imparsial yang juga cucu Mohammad Hatta atau Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf, dalam daf­tar penggugat tersebut.

Para penggugat menilai, tidak bertin­daknya Jokowi untuk menerbitkan pera­turan pelaksana pengangkatan Pj Kepala Daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat Pemerintah.

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Baca juga : Bangun TNI Yang Handal Dan Kawal Pembangunan Kemaritiman

Para penggugat juga meminta PTUN Jakarta menyatakan, tindakan Pemerintah berupa perbuatan tidak bertindak (omis­sion) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana, sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016, sebagaimana diman­datkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

PTUN Jakarta diminta menyatakan tindakan Pemerintah yaitu mengangkat dan melantik 88 Pj Kepala Daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022 mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Karena dilakukan tanpa terlebih dahulu mener­bitkan peraturan pelaksana.

Para penggugat menilai, tindakan Pemerintah tersebut merupakan perbua­tan melawan hukum.

Baca juga : Innalillahi, Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal

Selain itu, PTUN Jakarta diminta memer­intahkan Jokowi untuk menerbitkan pera­turan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandat­kan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Lebih lanjut, para penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah tindakan yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.