Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pelantikan Pj Kepala Daerah Digugat
Ada Yang Mendukung, Ada Yang Ogah Mikirin
Selasa, 6 Desember 2022 06:30 WIB
Sebelumnya
Netizen ikutan bersuara. “Mendukung para masyarakat sipil yang menggugat Pemerintah soal Pj Kepala Daerah, karena memang menyalahi undang-undang,” kata @Abadi_t.
Akun @Duljono juga mengapresiasi para penggugat karena menggunakan hak konstitusionalnya dengan menggugat lewat jalur yang sesuai yaitu, PTUN.
Menurut @NKRIndonesia79, kebijakan pengangkatan 88 Pj Kepala Daerah berpotensi abuse of power. “Dan (berpotensi) dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu 2024,” ujarnya.
Baca juga : Polandia Pulang, Lewandowski Ogah Mikir Pensiun
Akun @Muadz385 mengatakan, memperpendek masa jabatan kepala daerah boleh, tapi memperpanjang masa jabatan tidak boleh. Pj Kepala Daerah saat ini inkonstitusional karena aturan masa jabatan Pj maksimal 6 bulan saja.
“Pj Kepala Daerah dipilih Presiden sudah ada aturan undang-undangnya. Tapi yang melenceng itu masa jabatan Pj Kepala daerah memang mengandung unsur abuse of power karena lebih dari 6 bulan,” jelas @Suryampe.
Sementara, @frans_atmaja menuding pihak yang menggugat Pemerintah hanya ingin naik daun di Pemilu 2024. Dia bilang, mereka harus buat gugatan dulu biar dikenal. “Lihat saja tuh orang pasti langsung ngacir di pemilu,” tudingnya.
Baca juga : Bangun TNI Yang Handal Dan Kawal Pembangunan Kemaritiman
“Biasanya yang kayak gini pingin viral dan tidak ada kerajaan. Kenapa tidak dari dulu bro?” kata @Henrin_Sutrasno.
Akun @Faan_01 ogah pusing. Dia menyerahkan semuanya sesuai mekanisme. Sebab, semua pasti punya kepentingan, baik itu politik maupun kekuasaan. “Yang penting, Pj Kepala Daerah bisa amanah menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Terpisah, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, Kemendagri siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga : Innalillahi, Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal
“Bila rekan-rekan civilian societies belum merasa puas, lalu melayangkan lagi gugatan ke PTUN, kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Kastorius. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya