Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pelantikan Pj Kepala Daerah Digugat

Ada Yang Mendukung, Ada Yang Ogah Mikirin

Selasa, 6 Desember 2022 06:30 WIB
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melayangkan surat keberatan atas tidak dijawabnya surat permohonan untuk membuka data proses penunjukan pj kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (dok. Sekretariat Presiden)
Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) saat melayangkan surat keberatan atas tidak dijawabnya surat permohonan untuk membuka data proses penunjukan pj kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (dok. Sekretariat Presiden)

 Sebelumnya 
Netizen ikutan bersuara. “Mendukung para masyarakat sipil yang menggugat Pemerintah soal Pj Kepala Daerah, karena memang menyalahi undang-undang,” kata @Abadi_t.

Akun @Duljono juga mengapresiasi para penggugat karena menggunakan hak konstitusionalnya dengan menggugat lewat jalur yang sesuai yaitu, PTUN.

Menurut @NKRIndonesia79, kebi­jakan pengangkatan 88 Pj Kepala Daerah berpotensi abuse of power. “Dan (berpo­tensi) dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca juga : Polandia Pulang, Lewandowski Ogah Mikir Pensiun

Akun @Muadz385 mengatakan, mem­perpendek masa jabatan kepala daerah boleh, tapi memperpanjang masa jaba­tan tidak boleh. Pj Kepala Daerah saat ini inkonstitusional karena aturan masa jabatan Pj maksimal 6 bulan saja.

“Pj Kepala Daerah dipilih Presiden sudah ada aturan undang-undangnya. Tapi yang melenceng itu masa jabatan Pj Kepala daerah memang mengandung unsur abuse of power karena lebih dari 6 bulan,” jelas @Suryampe.

Sementara, @frans_atmaja menuding pihak yang menggugat Pemerintah hanya ingin naik daun di Pemilu 2024. Dia bilang, mereka harus buat gugatan dulu biar dikenal. “Lihat saja tuh orang pasti langsung ngacir di pemilu,” tudingnya.

Baca juga : Bangun TNI Yang Handal Dan Kawal Pembangunan Kemaritiman

“Biasanya yang kayak gini pingin viral dan tidak ada kerajaan. Kenapa tidak dari dulu bro?” kata @Henrin_Sutrasno.

Akun @Faan_01 ogah pusing. Dia me­nyerahkan semuanya sesuai mekanisme. Sebab, semua pasti punya kepentingan, baik itu politik maupun kekuasaan. “Yang penting, Pj Kepala Daerah bisa amanah menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Terpisah, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga men­gatakan, Kemendagri siap menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga : Innalillahi, Mantan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan Meninggal

“Bila rekan-rekan civilian societies be­lum merasa puas, lalu melayangkan lagi gugatan ke PTUN, kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Kastorius. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.