Dark/Light Mode

Skor Gugatan Syarat Nyapres Di MK

2 Ditolak, 10 Tak Dapat Diterima

Jumat, 30 September 2022 06:25 WIB
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Mahkamah Konstitusi).
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Mahkamah Konstitusi).

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan syarat nyapres lagi-lagi mentok di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang terbaru, MK menolak gugatan presidential threshold sebesar 20 persen suara nasional yang diajukan PKS. Dengan penolakan ini, kini skor gugatan syarat nyapres di MK menjadi 2 ditolak, 10 tak dapat diterima, dan 0 diterima.

Gugatan PKS ini ini teregister dengan nomor 73/PUU-XX/2022. Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsy menjadi pemohon 1 dan dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri selaku pemohon 2

PKS adalah partai parlemen pertama yang mengajukan presidential threshold di periode kali ini. Sebelumnya, memang ada Partai Ummat, tapi masih berstatus partai baru, belum punya kursi di parlemen. Lalu ada Partai Bulan Bintang (PBB), sebagai partai lama tapi tak punya kursi di DPR, juga sempat menggugat presidential threshold. Secara keseluruhan, putusan MK terkait gugatan syarat nyapres ini ada yang ditolak, ada yang tidak dapat diterima.

Baca juga : Gugatannya Ditolak MK, Pengacara PKS Tetap Bersyukur

Dalam gugatan ini, PKS meminta agar MK menurunkan syarat pengajuan capres dari 20 persen suara nasional seperti diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi 7-9 persen. Namun, permintaan ini ditolak.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman, kemarin. "Menolak gugatan untuk seluruhnya," ucap Anwar.

MK menilai, tidak punya wewenang untuk mengabulkan permohonan PKS tadi. Alasannya, karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka, yakni antara eksekutif dan legislatif. "Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga : Komisi III DPR: Nggak Pernah Kepikiran Diterima

Dalam putusan ini, 2 dari 9 hakim konstitusi berbeda pendapat alias dissenting opinion. Yakni Soehartoyo dan Saldi Isra. Menurut Soehartoyo, pemilu tidak perlu ada presidential threshold.

Status putusan atas gugatan yang diajukan PKS senasib dengan PBB. Ketua Umum PBB yang juga pengacara kondang, Prof Yusril Ihza Mahendra, yang turun langsung menggugat syarat nyapres itu, juga kandas. Total, yang gugatannya ditolak MK ada dua.

Sementara unsur parlemen non parpol yang ikut menggugat adalah Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar. Hasilnya, semua tidak dapat diterima. Total, ada 10 pemohon yang senasib dengan DPD. Sisanya yakni Partai Ummat, Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, Jaya Suprana, Lieus Sungkharisma, Ikhwan Mansyur Situmeang, dan Ferry Joko Juliantono. Lalu, gugatan yang diajukan secara kolektif oleh Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris, juga gugatan Bustami Zainudin dan Fachrul Razi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.