Dark/Light Mode

Gagal Hadirkan Saksi Perkara Heli AW 101

Jaksa KPK Disemprot Hakim

Selasa, 6 Desember 2022 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).
Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, jaksa KPK telah dua kali melayangkan surat panggilan sidang kepada Agus Supriatna. Namun purnawirawan Marsekal tak pernah datang.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari saksi Agus Supriatna,” kata Jaksa Ariawan Agustiartono.

Empat personel TNI AU lainnya yang juga tidak hadir di pengadilan meski sudah dipanggil. Yakni Kepala Dinas Aeronautika TNI AU Ignatius Tryandono, Sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa.

Baca juga : Jaksa KPK Panggil Lagi Eks KSAU Senin Pekan Depan

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heribertus Hendi Haryoko dan mantan Asrena KSAU Supriyanto Basuki.

“Saksi dari TNI kurang 5 saksi. Atas nama Ignatius Tryandono sudah meninggal, kami membawa surat kematiannya. Lalu saksi Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko, keduanya sakit dan ada rekam medis nya juga,” kata Jaksa Yoga Pratomo.

Yoga meminta majelis hakim mengizinkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ignatius Tryandono, Fransiskus Teguh dan Heribertus Hendi, dibacakan saja.

Baca juga : Petra Restaurant, Sajikan Menu Khas Jordania Pertama Di Jakarta

Namun permintaan ini ditolak. Majelis hakim menyatakan hanya BAP saksi yang sudah meninggal saja yang bisa dibacakan. Adapun saksi yang masih hidup tetap harus memberikan keterangan di persidangan. Baik secara langsung maupun daring.

Pencarian Saksi Tim jaksa KPK mengemukakan masih mencari saksi Angga Munggaran unruk dihadirkan di sidang. “Yang bersangkutan melarikan diri, tapi kami masih bekerja. Insya Allah kita bisa mendapatkan,” kata Jaksa Ariawan.

Angga dianggap memiliki peran penting dalam pencairan pembayaran termin pembelian heli AW 101 kepada PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan ini digandeng TNI AU untuk mendatangkan heli angkut.

Baca juga : Gus Halim : Pesantren & Negara Tidak Bisa Dipisahkan

Angga juga dianggap mengetahui pemotongan uang pembayaran termin pertama sebesar 4 persen. Pemotongan ini untul keperluan Dana Komando.

TNI AU menggelontorkan Rp436,689 miliar untuk pembayaran termin pertama pembelian heli. Pembayaran ini lalu dipotong untuk Dana Komando. Jumlahnya Rp17,73 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.