Dark/Light Mode

Tak Puas Hasil Penyidikan

Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Minta Keadilan

Jumat, 18 November 2022 18:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan hari ini mendatangi Bareskrim Polri. Sekitar 50 orang korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan itu datang ke sana untuk melaporkan penanganan tragedi Kanjuruhan.

Mereka mengaku tidak puas dengan penanganan perkara dalam tragedi yang merenggut 135 korban jiwa dan melukai ratusan pendukung Arema FC yang dikenal dengan sebutan Aremania.

Mereka didampingi tim kuasa hukum Anjar Nawan Yusky dan Sekjen Federasi Komisi Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) Andy Irfan, mendatangi gedung Bareskrim sekitar pukul 11.50 WIB.

"Sangat tidak puas, kami melihat (penanganan) itu belum profesional, belum akuntabel, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban," ujar Sekjen KontraS Andy Irfan saat ditemui di Bareskrim, Jumat (18/11).

Baca juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Ke Mabes Polri

Dia menyatakan, penyidik belum sepenuhnya memproses hukum semua pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi itu. Salah satunya, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afina, dan eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Sementara itu, Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan Anjar Nawan Yusky menyebutkan ada tiga kelompok atau tindak pidana yang menjadi fokus para korban mendatangi Bareskrim Polri.

Kelompok pertama, telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan orang mati. Tim kuasa hukum mengaitkannya dengan sejumlah pasal. Antara lain, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang mati.

Kemudian kelompok kedua, adanya tindak indikasi tindak pidana yang menyebabkan korban luka. Pihaknya menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2), Pasal 353 ayat (1), dan Pasal 354 ayat (1).

Baca juga : Demi Korban Tragedi Kanjuruhan, Skuad Arema Siap Bangkit

Dan kelompok terakhir, kata dia, ada tindak pidana yang sampai kini belum tersentuh sama sekali diproses hukum, yakni kekerasan terhadap anak.

"Ada pidana, ada pelanggaran terhadap UU perlindungan anak itu salah satu materi laporan kami, ini berbeda sama sekali dengan yang selama ini berjalan di (Polda) Jawa Timur, di (Polres) Malang," tutur Anjar.

Atas dasar tiga hal tersebut, kata dia, para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta Mabes Polri turun tangan langsung menangani kasus tersebut.

Selain itu, para korban dan keluarga korban juga menuntut Mabes Polri menangani tragedi Kanjuruhan seperti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga : Di Momen Hari Pahlawan, SJFC Serahkan Donasi ke Korban Tragedi Kanjuruhan

"Harapan kami ketika di Bareskrim penanganan lebih maksimal, tadi kami beri masukan juga seharusnya perkara tragedi Kanjuruhan bisa ditangani maksimal seperti penanganan kasus FS," harapnya.

Rombongan juga sempat beraudiensi korban dengan Kabiro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tifaona.

"Jadi beliau langsung menemui korban dan keluarga korban, di sana ada dialog, di sana korban juga menyampaikan keluh kesahnya," bebernya.

Salah satu keluh kesah yang disampaikan keluarga korban dan penyintas terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.