Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bacakan Pledoi

Eks Dirut Perindo Klaim Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Dana

Selasa, 30 Agustus 2022 20:16 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Syahril ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo Tahun 2016-2019.

"Menilik kembali proses pembuktian, sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan primair dan subsidair tidak dapat dibuktikan oleh JPU," kata Syahril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/8).

Baca juga : Taspen: Tidak Ada Dana Yang Dikelola Untuk Capres Mana Pun

Syahril menyampaikan, selama sidangz JPU mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap. Di antaranya ratifikasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas penerbitan dan penggunaan dana Medium Term Note (MTN).

Kemudian fakta bahwa berdasarkan Laporan Audit Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 terhadap Perum Perindo menyatakan tidak ada tunggakan tagihan mitra.

Syahril menambahkan, ada pula surat-surat dari Dewan Pengawas maupun Direksi kepada Menteri BUMN perihal pelaporan MTN dan kerjasama dengan mitra yang merupakan representatif fakta dan dokumentasi yang tidak diperdulikan oleh JPU.

Baca juga : Bacakan Pledoi, Eks Direktur Askrindo Minta Dibebaskan Hakim

"Uraian isi dokumen tersebut bahkan diperjelas dan dibenarkan melalui keterangan saksi-saksi. Semua saksi yang memahami betul keadaan keuangan di Perum Perindo menyatakan tidak ada tunggakan tagihan mitra dalam masa jabatan saya," ungkap Syahril.

Kemudian, ia mengatakan, JPU juga mengabaikan kesaksian ahlinya sendiri. Yakni Nindyo Pramono. Dalam kesaksiannya, Ia menyatakan bahwa berdasar Surat Persetujuan Menteri BUMN 2018, semua tindakan Direksi dalam penerbitan dan penggunaan dana MTN selama tahun 2017 secara hukum menjadi sah.

Dengan demikian, dakwaan yang menyatakan bahwa MTN diterbitkan tanpa persetujuan menteri BUMN dan penggunaannya dialihkan dari perikanan tangkap kepada perdagangan ikan, secara sistematis dan tegas telah terbantahkan dengan adanya Surat Menteri BUMN tanggal 6 Juni 2018.

Baca juga : PUPR Tekankan Dialog Kinerja Dalam Pengelolaan Kinerja ASN

Di mana, substansinya adalah menyetujui penerbitan dan penggunaan dari MTN sejumlah Rp 200 miliar.

"Oleh karena itu kalau menteri BUMN selaku pemegang saham dan wakil pemerintah sudah menyetujui penerbitan dan penggunaannya, maka sudah seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menyatakan bahwa MTN diterbitkan tanpa persetujuan dan ada pengalihan penggunaan," jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.