Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas

Dua Jempol Untuk MK

Kamis, 1 Desember 2022 08:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara).
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar buruk bagi eks napi koruptor yang saat ini bersiap-siap nyalon legislatif (nyaleg). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, eks koruptor baru boleh nyaleg setelah 5 tahun bebas dari penjara, kurang dari itu dilarang. Terkait putusan ini, MK layak dapat 2 jempol.

Selama ini, tidak ada larangan bagi koruptor yang baru saja menghirup udara bebas dari penjara untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Meskipun baru sesaat bebas, koruptor diperbolehkan nyaleg dengan syarat mengungkapkan jati dirinya ke publik.

Baca juga : Virus Polio Muncul Lagi Di London Setelah 40 Tahun, Booster Digenjot

Kemudahaan bagi koruptor untuk nyaleg ini membuat seorang pegawai swasta asal Bekasi Jawa Barat, mengajukan judicial review ke MK, awal September lalu. Adapun aturan yang dipermasalahkan yaki Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal itu, yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan, kemarin.

Baca juga : Wow! 4 Jempol Untuk TKHI

Sebagai informasi, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat menjadi caleg yaitu “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan hari ini, MK mengubah bunyi pasal tersebut. Intinya, selain dihukum karena masalah politik, semua narapina termasuk koruptor dilarang nyaleg sebelum berstatus bebas minimal 5 tahun.

Baca juga : Seluruh Daerah Di Tanah Air Kini Berstatus Level 1, Kecuali Teluk Bintuni

MK menilai masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah. Termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya. Tujuannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.