Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Kuasa Hukum LCW Sebut Kliennya Tak Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO
Sabtu, 10 Desember 2022 14:55 WIB
Sebelumnya
Perbuatan melawan hukum itu, di antaranya, jaksa menilai LCW berperan mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Baca juga : Dirawat Karena Infeksi Pernapasan, Kondisi Pele Stabil
Berupa, pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga : Arawinda Kirana, Tak Dipercaya Bukan Pelakor
Adapun dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya adalah pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya