Dark/Light Mode

Kuasa Hukum LCW Sebut Kliennya Tak Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Sabtu, 10 Desember 2022 14:55 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Perbuatan melawan hukum itu, di antaranya, jaksa menilai LCW berperan mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Baca juga : Dirawat Karena Infeksi Pernapasan, Kondisi Pele Stabil

Berupa, pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga : Arawinda Kirana, Tak Dipercaya Bukan Pelakor

Adapun dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya adalah pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.