Dark/Light Mode

Kuasa Hukum LCW Sebut Kliennya Tak Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Sabtu, 10 Desember 2022 14:55 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Lin Che Wei (LCW), Maqdir Ismail, menyebut kliennya tidak pernah mengusulkan revisi syarat persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

LCW merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, atau lebih dikenal kasus migor.

Baca juga : Dirawat Karena Infeksi Pernapasan, Kondisi Pele Stabil

"LCW tidak pernah mengusulkan revisi agar syarat persetujuan ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan, seperti pengaturan di dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022," kata Maqdir, lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/12).

Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam persidangan sejauh ini. Maqdir mengatakan, tim kuasa hukum menilai bahwa LCW terbukti tidak pernah membahas perubahan Permendag di dalam zoom meeting yang digelar Kementerian Perdagangan.

Baca juga : Arawinda Kirana, Tak Dipercaya Bukan Pelakor

Di samping itu, ia menambahkan, usulan perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 kembali kepada Permendag Nomor 2 Tahun 2022 bukan berasal dari LCW melainkan dari pelaku usaha yang bernama Thomas Muksim.

"Kementerian Perdagangan tidak pernah melakukan perubahan Permendag 8 Tahun 2022 kembali ke Permendag 2 Tahun 2022 untuk melonggarkan persyaratan penerbitan PE. Yang terjadi, Kementerian Perdagangan justru mengeluarkan peraturan yang lebih memberatkan pemohon PE, yaitu meningkatkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen," ungkapnya. 

Baca juga : Praktisi Hukum Ini Sebut Bisa Jadi Tindakan Ferdy Sambo Spontan Jika…

Sebelumnya di dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai LCW melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.