Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pro Kontra Pasal-Pasal Karet UU KUHP (3) Menghina Presiden Dihukum 3 Tahun
Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis: Tugas Presiden Bukan Bikin Laporan Ke Polisi
Selasa, 13 Desember 2022 08:00 WIB
Sebelumnya
Bukannya mengkritik juga harus ada aturannya. Lantas salahnya di mana?
Sejarahnya, saudara-saudara kita di barat. Ratusan tahun raja-raja itu memberangus suara rakyat, sampai terjadi Revolusi Prancis. Itu berdarah-darah lho. Butuh sekitar 100 tahun untuk menghilangkan feodalisme itu.
Sebagai simbol negara, presiden bukannya harus dijaga kehormatannya....
Pemerintah itu, tidak dijaga pun marwahnya, sudah terjaga dia. Kalo istilah saya. Ada rakyat marah ke saya, saya nggak boleh marah sama dia. Karena dia sudah bayar pajak, saya makan pajak dia.
Dulu presiden kita itu sangat angker. Datang lah Gus Dur, membuat suasana Istana tidak angker. Kiai-kiai pada datang pakai sandal jepit. Pak Jokowi juga saya lihat, tidak dia buat angker. Contohnya, kalau nyerahin sepeda, rakyat pegang tangan dia. Nggak ada kejadian kaya gitu di luar. Kejadian itu membuktikan bahwa Pak Jokowi ingin demokrasi hidup.
Anda curiga, presiden sendiri tidak tahu soal pasal ini?
Saya tidak bisa ngasih komentar. Karena dengan tugas kenegaraannya, tidak mungkin juga pasal dibaca satu per satu oleh Presiden. Siapa tahu kalau habis mendengar omongan saya, mungkin berubah.
Pemerintah mengklaim bahwa pasal ini lebih baik dibanding yang diatur dalam KUHP yang lama. Tanggapan Anda?
Baca juga : Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani: Kami Khawatir, Dipake Untuk Kriminalisasi...
Secara umum, PKS menerima. Cuma isu ini yang tidak setuju. Dulu, Mahkamah Konstitusi mengatakan, boleh saja bikin lagi, tapi delik aduan dari Presiden. Tapi kan gini. Ada rakyat ada yang kesal, terus dia tidak sopan dengan Presiden. Terus presiden pergi ke Polda dan diproses polisi. Apa kata dunia nanti, sebagai kepala negara.
Nggak mungkin lah. Bukan itu tugas presiden. Di UUD, tugas presiden itu empat: mensejahterakan rakyat, mencerdaskan bangsa, memberikan keamanan, dan ikut berkontribusi terhadap kedamaian dunia. Harus tampil di PBB, di dunia. Masa ngurus laporan ke polisi.
Pemerintah memastikan tidak pernah antikritik. Anda masih belum yakin?
Terus, kenapa malah ada pasal kaya gini. Aku gak takut ada kritik, ya santai aja berarti. Kalau kita bilang nggak takut sama harimau, berarti kan sebenarnya takut harimau.
Meskipun sudah disahkan, pemerintah dan DPR akan sosialisasikan dulu KUHP yang baru ke masyarakat. Bukankah bagus?
Dalam tiga tahun ke depan, akan terjadi banyak kejadian seperti apa. Semoga nanti pemimpin ke depan baik-baik saja. Kekuasaan itu sangat sensi. Dalam sejarah peradaban kan. Mesir kuno, misalnya. Pemimpin-pemimpinnya tidak mau dikritik. Bahkan mereka mengaku Tuhan. Firaun juga tahu dia bukan tuhan, tapi dia ingin rakyat taat kepadanya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya