Dark/Light Mode

Pro Kontra Pasal-Pasal Karet UU KUHP (3) Menghina Presiden Dihukum 3 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej: Tidak Dimaksudkan Membungkam Kritik

Selasa, 13 Desember 2022 08:00 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Antara).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pro dan kontra di masyarakat. Pasal yang bersisi soal penghinaan terhadap presiden itu, dikhawatirkan menjadi pasal karet yang bisa dipakai untuk menghukum pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Dalam KUHP yang baru, ada 3 pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Yakni, Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 KUHP. Ketiga pasal tersebut berisi soal ancaman pidana bagi penghina presiden dan wakil presiden.

Pasal 218 berbunyi, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wapres, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Namun, orang tersebut tidak akan dipidana jika melakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca juga : Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis: Tugas Presiden Bukan Bikin Laporan Ke Polisi

Pada Pasal 219, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wapres dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dijelaskan dalam Pasal 220, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wapres.

Anggota DPR Komisi VIII Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menolak keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan maksud pasal tersebut. Berikut wawancara lengkapnya :

Baca juga : Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani: Kami Khawatir, Dipake Untuk Kriminalisasi...

Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pasal Penghinaan Presiden menuai protes, karena dianggap tidak sejalan dengan Demokrasi Indonesia. Tanggapan Anda?

Pasal ini merupakan pasal dekolonisasi. KUHP lama itu pasal kolonial. Jadi bukan soal pencemaran nama baik, tapi konstruksi pasalnya. Di dalam KUHP lama itu adalah konstruksi kolonial. Cirinya, semua delik biasa. Pertama, bukan delik aduan, semua bisa melapor. Kedua, delik abstrak, dibuat tidak jelas. Ketiga, delik yang menimbilkan keadaan bahaya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.