Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pledoi Belum Siap, Sidang Korupsi TWP-AD Ditunda Seminggu
Selasa, 13 Desember 2022 15:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Persidangan koneksitas dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2013-2020 ditunda lantaran saksi tambahan berhalangan hadir.
Ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal lantas meminta tim penasihat hukum terdakwa, mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari langsung membacakan nota pembelaan atau pledoi.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk pleidoi kami belum siap hari ini. Kami minta waktu satu minggu," ucap salah satu kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (13/12).
Mendengarya, Hakim Faridah Faisal pun kesal karena sudah meminta salah satu hakim anggota, yakni Brigjen Hanifan Hidayatulloh hadir dalam sidang.
Baca juga : Hadapi 2023, Telkom Siapkan 5 Jurus Jitu Dongkrak Kinerja
Padahal yang bersangkutan punya kegiatan dinas lainnya. Meski demikian, permintaan tim kuasa hukum dikabulkan agar pledoi bisa dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Oke, untuk sidang berikutnya tanggal 20 Desember, pleidoi sudah siap ya," pinta Hakim Faridah.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa I Yus Adi Kamarullah sempat mengajukan saksi tambahan setelah tuntutan dibacakan jaksa.
Hakim pun mempersilahkan, namun saksi yang diminta hadir justru berhalangan hadir. Selain itu dalam sidang ini, terdakwa II Ni Putu juga mengajukan penambahan tim kuasa hukum dari KSP Lawfirm, Kantor Ketaren.
Baca juga : Liga 1 Mau Bergulir Lagi, Skuad Persib Tak Masalah Main Seminggu 2 Kali
Meski baru bergabung di penghujung sidang, majelis hakim mengabulkannya. "Disampaikan saja surat kuasanya," ujar Farida.
Usai sidang, Ketaren menegaskan,dirinya diminta Terdakwa II untuk melakukan pembelaan karena kliennya merasa dirugikan dengan tuntutan yang disampaikan tim Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, dalam perkara ini tidak ada kerugian negaranya. Sebab, sumber keuangan TWP-AD berasal dari iuran wajib para pegawai dan tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau keuangan negara itu wajib diaudit BPK, ini kan tidak pernah dilakukan audit," jelasnya.
Baca juga : Puan Pamer Foto Bareng SBY, Yang Jepretin Airlangga
Selain itu dia menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini hanya dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan data dokumen yang diperoleh dari penyidik.
"Mereka tidak pernah turun langsung melakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya