Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal Karet KUHP (5) Demo Tanpa Izin Dikurung 6 Bulan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI Tolong, Bacanya Secara Utuh Ya..!

Kamis, 15 Desember 2022 06:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI. (Foto: Istimewa).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ancaman pidana bagi aksi unjuk rasa tanpa izin jadi salah satu pasal yang menuai pro dan kontra dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini dikhawatirkan akan jadi pasal karet untuk membungkam kritik dan protes yang biasa disampaikan lewat aksi unjuk rasa.

Aturan soal demo tanpa izin ada di Pasal 256 KUHP yang baru. Isi pasal tersebut, yakni setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Kalangan buruh yang selama ini memang getol melakukan unjuk rasa dengan tegas keberatan dengan pasal tersebut. Protes dan penolakan disampaikan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos. Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan kebebasan menyatakan pendapat yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga : Ketua Umum KASBI, NINING ELITOS Ruang Demokrasi Makin Dipersempit

Namun, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengingatkan untuk tidak buru-buru menolak pasal tersebut tanpa membaca utuh keseluruhan isi yang ada dalam KUHP. Bagaimana pro dan kontra dari kedua narasumber tersebut tentang Pasal 256 KUHP, berikut wawancara selengkapnya:

Pihak terlindungi atas aksi unjuk rasa yang terjadi?

Karana ketika sudah memberikan pemberitahuan, jadi tugas aparat penegak hukum untuk memberikan keamanan. Tidak boleh ada yang terganggu, huru-hara.

Baca juga : Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis: Tugas Presiden Bukan Bikin Laporan Ke Polisi

Misal buruh demo, nutup jalan. Kan beberapa pihak menyatakan, mengganggu kepentingan umum sangat luas sekali. Sudah ada pembatasannya di dalam penjelasan.

Ukuran dari mengganggu kepentingan umum itu apa sih?

Yang dimaksud mengganggu kepentingan umum adalah terganggunya pelayanan publik.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani: Jangan Diterjemahkan Sesuai Kemauan Sendiri

Kalau itu masih dianggap luas. Dicek original intensnya (maksud ketika penjelasan itu dibuat). Maksudnya adalah, karena ada beberapa masukan pengalaman, terkait terganggunya pelayanan vital seperti ambulan, pemadam kebakaran, akibat adanya pawai atau unjuk rasa yang tidak melakukan pemberitahuan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.