Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal Karet KUHP (5) Demo Tanpa Izin Dikurung 6 Bulan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI Tolong, Bacanya Secara Utuh Ya..!

Kamis, 15 Desember 2022 06:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI. (Foto: Istimewa).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Bukankah repot, bila setiap aksi unjuk rasa harus mendapatkan izin?

Tidak ada harus mendapatkan izin. Jadi itulah kekeliruan banyak pihak dalam hal memahami KUHP baru. Ketika hanya mendengar sepotong menganggap itulah rumusannya.

Saya menghargai kritikan dari berbagai pihak, saya berharap kritikan itu didasarkan pada rumusan terakhir, jangan kemudian sepotong-potong termasuk pada Pasal 256 ini.

Baca juga : Ketua Umum KASBI, NINING ELITOS Ruang Demokrasi Makin Dipersempit

Nyatanya banyak pihak yang masih belum terlalu paham soal Pasal 256 ini. Pendapat Anda?

Memang itu harus diakui menjadi kendala yang terjadi. Kurang komunikasi dan sosialisasi menyebabkan banyak pihak yang memiliki kesalahpahaman terhadap KUHP baru. Oleh karena itu, kita punya waktu 3 tahun untuk sosialisasi kepada masyarakat luas dan penegak hukum.

Sebenarnya prioritas sosialisasi dari KUHP ini akan kemana arahnya?

Baca juga : Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis: Tugas Presiden Bukan Bikin Laporan Ke Polisi

Tentunya kepada penegak hukum jadi lebih penting. Karena KUHP baru ini membuat dua buku. Buku I terkait azas-azas, ketentuan umum, dan pedoman menjalankan KUHP ini. Buku II isinya delik-delik, berupa bentuk-bentuk perbuatan dan sanksinya.

Dalam KUHP yang lama, pendekatannya mengedepankan pidana, respresif, pidana dianggap sebagai pembalasan. Yang kita harapkan apabila aparat penegak hukum memahami Buku I, di mana sekarang yang kita dorong adalah restoratif, korektif, menjadikan pidana sebagai upaya terakhir. Ini apabila dipahami terhadap pengalaman-pengalaman kita selama ini bisa teratasi. Kuncinya pemahaman baik itu aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap hal-hal baru di KUHP baru.

Bagaimana dengan masyarakat? Apa tidak perlu diberikan sosialisasi juga?

Baca juga : Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani: Jangan Diterjemahkan Sesuai Kemauan Sendiri

Paling penting dialog seluas-luasnya. Waktu masa pembahasan kemarin memang sempat mengusulkan sebenarnya agar proses pembahasan di DPR bersama Pemerintah itu dilakukan dengan dua cara. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.