Dark/Light Mode

Penyuap Bowo Sidik, Asty Winasti Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 7 Agustus 2019 14:16 WIB
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini, Asty menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dolar AS.

"Menuntut untuk memutuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa Asty Winasti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Jaksa Ikhsan Fernandi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Selain itu, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa pun meyakini, Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono. 

Baca juga : Dua Pengusaha Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 2 dan 1,8 Tahun Penjara

Terkait permohonan justice collaboratore (JC) atau orang yang dapat bekerjasama dengan KPK. Jaksa tidak mengabulkan permohonan tersebut, ini merujuk pada fakta persidangan. 

“Berdasarkan fakta persidangan yang diajukan terdakwa, maka tidak dikabulkan," tegas Jaksa Ikhsan.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, Asty disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan. 

Baca juga : Korupsi Proyek Kampus IPDN, Eks GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara

Jaksa pun meyakini, Suap yang diberikan Asty dan Taufik dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal. 

Suap tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani. Kemudian pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Selanjutnya, pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

Setelah itu pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar AS di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Bahkan, jaksa menyebut, Asty menerima fee sebesar 23.977 dolar AS.

Baca juga : Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, Asty dituntut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.