Dark/Light Mode

Dua Pengusaha Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 2 dan 1,8 Tahun Penjara

Kamis, 1 Agustus 2019 18:31 WIB
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa penuntut umum KPK menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dan Dirut PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro bersalah karena menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Tim Jaksa menuntut Kenneth dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Eddy Tjoro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, M Asri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Baca juga : Buktikan Keabsahan Putranya, Sultan Kelantan Ditantang Tes DNA

Yang memberatkan, perbuatan Kenneth dan Eddy Tjokro  dianggap jaksa tidak menjunjung tinggi profesionalisme. Keduanya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, Kenneth tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Berbeda dengan Kenneth, Eddy menurut Jaksa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Jaksa berpandangan bahwa keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan selama menjalani persidangan.

Baca juga : Kakanwil Kemenag Nonaktif Jatim, Haris Hasanudin Dituntut 3 Tahun Penjara

‎Menurut Jaksa, keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut menyuap Wisnu sebesar Rp 101,54 juta. Sedangkan Eddy menyuap Wisnu sebesar Rp 55,5 juta. Suap tersebut diberikan melalui perantara bernama Alexander Muskitta.

Suap dilakukan Eddy agar Wisnu memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 unit Spare Bucket Wheel Stacker atau Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp 13 miliar.

Sementara Kenneth, memberikan suap agar Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp 24 miliar. Suap juga diduga untuk pengadaan jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019. Atas perbuatannya, Kenneth dan Eddy dituntut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.