Dark/Light Mode

Pro Kontra Pasal Karet Kuhp (8) Ajak Lawan Penguasa Diancam 4 Tahun Bui

Mantan Komisioner Komnas HAM, NATALIUS PIGAI Kebebasan Sipil Dikerangkeng

Minggu, 18 Desember 2022 06:45 WIB
Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. (Foto: Istimewa)
Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masalah demokrasi, kembali jadi poin krusial yang jadi sorotan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kali ini, soal ajakan lawan penguasa baik di muka umum atau melalui media sosial yang diancam 4 tahun bui. Aturan ini dianggap pasal karet yang bisa dipakai untuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Ada 2 pasal yang mengatur soal ancaman bagi pihak yang mengajak untuk melawan penguasa. Pertama, Pasal 246 KUHP yang berisi soal ancaman bagi setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan bakal dipidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga : Santoso, Anggota Komisi III DPR Martabat Lembaga Negara Harus Dijaga

Kedua, pasal 247 KUHP. Isinya, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.

Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menganggap kedua pasal di KUHP itu membuat demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Dia meminta, pasal-pasal tersebut segera dicabut. Namun, anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menepis kekhawatiran soal Pasal 246 dan 247 KUHP. Berikut wawancara dengan 2 tokoh tersebut:

Baca juga : Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani: Jangan Diterjemahkan Sesuai Kemauan Sendiri

Pasal 246 dan 247 KUHP yang baru berpotensi menjadi pasal karet. Anda setuju?

Inti dari demokrasi ada di pasal ini. Yakni menyampaikan perasaan, pikiran, dan pendapat, baik pribadi maupun di muka umum. Istilah menghasut ini seperti apa. Dalam sebuah demonstrasi misalnya, penyampaian dilakukan mulai dari kata-kata yang halus, sampai yang kasar. Sehingga, pasal ini harus dilihat sebagai satu kesatuan dari hak setiap warga negara.

Baca juga : Gus-Gus di Blitar Berdoa Untuk Indonesia Dan Deklarasi Ganjar Presiden 2024

Menurut Anda, seberapa besar dampak dari kedua pasal itu di masa depan?

Kedua pasal ini, sudah pasti mengkerangkeng kebebasan sipil. Terutama, kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan. Dengan lahirnya pasal tersebut, Indonesia sedang menuju negara fasis dan totaliter, bukan lagi negara maju.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.