Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua Hakim Agung Terjerat Suap

MA: Markus Pintar, Susah Diberangus

Sabtu, 10 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) kewalahan memberangus praktik makelar kasus atau markus di lembaga peradilan.

“Mengurangi ruang geraknya kita bisa lakukan. Tetapi menghilangkan, kita sama sekali nggak (bisa), susah,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto.

Menurutnya, markus menjadi momok bagi MA. Sebab, mereka kerap menjual nama Hakim Agung untuk menjanjikan kemenangan bagi pihak beperkara.

Padahal Hakim Agung justru tidak tahu perkara yang bakal mereka tangani. Kecuali Peninjauan Kembali (PK) yang mendapat penunjukan langsung dari Ketua MA.

Baca juga : Ketua MA: Mohon Tetap Berlakukan Azas Praduga Tak Bersalah

Namun, lanjut Sunarto, markus punya cara sendiri untuk menyisir perkara yang masuk dan susunan majelisnya. “Markusnya jauh lebih pintar,” katanya.

Sunarto mengatakan praktik markus ini telah menyebabkan dia Hakim Agung menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sunarto menyatakan MA menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap dua Hakim Agung yang terjerat kasus suap penanganan perkara.

Ia menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah membantu membersihkan MA dari praktik markus.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?

“Ini bukan klise. Kita menghormati proses hukum. Siapapun yang melakukan apakah KPK, polisi, kejaksaan kita hormati,” kata Sunarto.

“Kami tidak akan mencampuri pada kewenangan, karena MA juga tidak akan mau mencampuri kewenangannya. Itu konsekuensinya,” lanjutnya.

Sunarto mengemukakan MA telah memberhentikan sementara dua Hakim Agung yang menjadi tersangka di KPK. Pemecatan baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menandaskan, MA tidak perlu melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Agung dan para aparatur MA yang terlibat suap.

Baca juga : Juara Grup F, Hakim Cs Berambisi Juara Piala Dunia

“Apabila sudah ditangani oleh aparat penegak hukum maka kita dari Mahkamah Agung memberhentikan sementara. Kita tidak perlu melakukan pemeriksaan etik karena itu tindak pidana lebih dari etik. Itu perbedaannya,” jelas Sunarto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.