Dark/Light Mode

Kasus Penggelapan Dana Nasabah

Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim

Senin, 19 Desember 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Courtneyk).
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Courtneyk).

 Sebelumnya 
“Kemudian rekening-rekening lainnya yang telah disita oleh Termohon, apabila ada,” tulis Kurniadi dalam petitumnya.

Petitum nomor 7, Kurniadi meminta Dittipideksus memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon. Ia pun meminta majelis hakim membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Dittipideksus.

“Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim yang memeriksa berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadiladilnya,” tuntasnya.

Baca juga : UMKM Asuransi Sinar Mas Dukung Sustainable Fashion

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Penerangan Umum Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti yang cukup.

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS,” tutur Nurul.

Baca juga : Presiden Kita Emang Nggak Ada Capeknya

Ia pun mengatakan bahwa berkas tersangka KS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 19 September 2022.

Adapun perkara ini bermula ketika Bareskrim menerima 8 laporan polisi pada April-November 2020 terkait kasus penggelapan dan TPPU asuransi PT Kresna Life. Laporan itu teregister dan digabungkan ke dalam laporan nomor LP/B/0657/ XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

“Hingga saat ini, ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian, sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 19 September 2022,” ucap Nurul.

Baca juga : Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Konstruksi Arena Pelangi Intimung

Setelah bukti cukup, Kurniadi dijadikan tersangka. Dia dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta. Subsider Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kurniadi juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.