Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Penyuapan Pejabat Pajak
Hakim Perintahkan Usut WN Malaysia, KPK Mentok
Senin, 8 Agustus 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Direktur PT Gunung Madu Plantation (GMP) Lim Poh Ching terlibat penyuapan pejabat Ditjen Pajak.
Perbuatan ini dilakukan bersama dua konsultan pajak Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Lewat putusan ini, majelis hakim — secara tak langsung — memerintahkan agar Lim Poh Ching diseret menjadi tersangka juga. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentok. Lim telah kembali ke negaranya: Malaysia. Hingga kini tak pernah balik ke Gunung Madu.
Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berdalih belum mengusut keterlibatan Lim lebih jauh lantaran masih menelaah putusan hakim.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri membeberkan ada niat bersama Aulia, Ryan dan Lim untuk menyuap tim pemeriksa Ditjen Pajak agar memanipulasi nilai pajak Gunung Madu tahun 2016.
Diuraikan awalnya tim pemeriksa Ditjen Pajak membidik Gunung Madu untuk diperiksa.Atas perintah Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Tujuan pemeriksaan ini untuk mencari untung.
Baca juga : KSP: Penempatan Kembali PMI Di Malaysia Perlu Pengawasan Ketat
Angin kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: Pemb-159/PJ.04/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PT GMP dan menerbitkan Surat Panggilan Nomor: S-207/PJ.044/2017 tanggal 9 Oktober 2017.
Pada 11 Oktober 2017, Lim Poh Ching bersama Aulia dan Ryan dari Foresight Consultant mendatangi Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di kantor pusat Ditjen Pajak di Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Mereka bertemu dengan bertemu Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian untuk melakukan pembahasan awal. Lim setuju perusahaannya akan didatangi tim pemeriksa.
Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri
Selanjutnya, Angin membentuk tim pemeriksa pajak. Terdiri dari Wawan Ridwan selaku supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim dan Yulmanizar serta Febrian sebagai anggota.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya