Dark/Light Mode

Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Punya Kewenangan Terbitkan Persetujuan Ekspor CPO

Kamis, 22 Desember 2022 20:34 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Adapun, Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lin Che Wei dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Baca juga : Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Kesaksian

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Dia juga dituntut agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan. Dia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Menteri PPPA Maknai Hari Ibu Pejuang Pergerakan Perempuan Indonesia

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Baca juga : Mia Nafisa Harap, Tak Ada Kesenjangan Kebijakan Bagi Perempuan

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.