Dark/Light Mode

Debat Soal Standar Akuntansi

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Askrindo Ragukan Kemampuan Saksi Ahli

Senin, 25 Juli 2022 22:17 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penasihat Hukum terdakwa Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas meragukan saksi ahli yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, Jaksa menghadirkan saksi ahli Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Udurma Rotua Sinurat.

Awalnya, Zecky meminta penjelasan kepada Udurma terkait standar akuntansi yang berbeda. Lantas, dia menerangkan bahwa standar akuntansi untuk korporasi diatur di Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Sedangkan standar akuntansi didalam pemerintahan diatur sendiri didalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).

Baca juga : Pengacara Terdakwa Korupsi Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain Yang Nikmati Aliran Dana

"Namun, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan merupakan keuangan negara berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003,” kata Udurma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/7).

Kemudian, Zecky juga meminta penjelasan saksi terkait asas Asersi atau sebuah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan.

“Itu digunakan dalam audit laporan keuangan sementara kita ini melakukan audit didalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jawab Udurma.

Berikutnya, Zecky meminta penegasan kepada ahli yang membedakan antara keduanya. Udurma menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara untuk memastikan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara dan menyatakan pendapat atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari penyimpangan.

Baca juga : Kerap Mangkir Sidang, Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Hakim Panggil Paksa Saksi

"Sedangkan asersi didalam general audit adalah tujuan dari audit yang dilakukan didalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut," jelasnya.

Namun Zecky berbeda pendapat dengan keterangan ahli. Dia mengatakan, Asersi adalah asas untuk klarifikasi dan verifikasi.

"Itu pendapat ahli. Kalau pendapat kami Asersi adalah Asas untuk meminta klarifikasi dan verifikasi, serta pembelaan dari pihak terperiksa diatur dalam setiap standar pemeriksa, agar hasil pemeriksaan obyektif," sergah Zecky.

Ia pun mengatakan, saksi ahli tidak bisa memberi penjelasan mengenai standar akuntansi BUMN. "Saya meragukan ya, keahlian saudara ahli pada saat ini tentang akuntansi," tukas Zecky.

Baca juga : Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Saksi Dipanggil Paksa

Dalam persidangan ini, jaksa mendakwa tiga Direksi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020.

Tiga Direksi itu adalah Direktur Operasional Ritell PT Askrindo, Anton Fadjar Alogo Siregar, Direktur Pemasaran PT AMU, Wahyu Wisambada dan Direktur SDM PT AMU, Firman Berahima.

Mereka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT AMU Nyoman Sulendra, Frederick Tassam dan Dwikora Harjo dalam kurun waktu 2019-2020. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.