Dark/Light Mode

Terdakwa Kasus Ekspor Migor Dituntut 7 Hingga 12 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Abaikan Kesaksian

Kamis, 22 Desember 2022 17:46 WIB
Foto; Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto; Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng (migor) 7 hingga 12 tahun penjara. Para kuasa hukum terdakwa merasa keberatan atas tuntutan itu.

Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara. Lin Che Wei juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Baca juga : Saksi Ahli Nilai BLT Bukan Kerugian Negara

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Lin Che Wei dengan pidana penjara berupa delapan tahun dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Kejagung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Selain Lin Che Wei, jaksa juga menuntut agar mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Dituntut 5 Tahun Penjara

Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.

Sedangkan terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : HET Disebut Jadi Biang Kerok Kelangkaan Migor

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, kuasa hukum Master Parulian Tumanggor Juniver Girsang menyebut jaksa menyusun tuntutan bukan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan, termasuk berbagai keterangan yang sudah dituturkan para saksi.

“Ini adalah take over dari dakwaan maupun berita acara. Oleh karenanya, kami melihat tuntutan ini adalah tuntutan yang ilusioner yang tidak berdasarkan fakta di persidangan,” kata Juniver.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.