Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Kakanwil BPN Riau

Sabtu, 24 Desember 2022 19:26 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW).

Frank Wijaya merupakan tersangka penyuap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir. 

KPK juga telah melimpahkan berkas penyidikan Frank Wijaya ke tahap penuntutan atau tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, Frank Wijaya akan segera disidangkan terkait dugaan suap pengurusan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari di BPN Riau.

Baca juga : KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka FW pada tim jaksa karena keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (24/12).

KPK masih akan melanjutkan proses penahanan terhadap Frank Wijaya. Frank akan kembali dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

"Dalam waktu 14 hari, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tandas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir; Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga merupakan 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.

Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai 120 ribu dolar Singapura ke M Syahrir. Uang tersebut diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang.

Baca juga : Kemenkes Siapkan 14.641 Sarana Kesehatan Di Jalur Mudik Nataru

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.