Dark/Light Mode

Rumah Jaksa KPK Di Yogya Dibobol, Laptop Digondol Maling

Senin, 26 Desember 2022 16:18 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. Pengajuan IMB tersebut diperlukan untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon Nasihono bersama Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Baca juga : Trump Naik Pitam

Meski terjadi kendala, pada tahun 2022 IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Karena itu pada Kamis (2/6) lalu, Oon Nasihono datang ke J

Baca juga : Prabowo Lampu Kuning

Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan Wali Kota. KPK mengamankan uang sejumlah 27.258 ribu dolar AS yang dikemas dalam tas goodiebag melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaan Haryadi Suyuti dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.

Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Kasus Formula E, KPK Minta Keterangan Dino Patti Djalal

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.