Dark/Light Mode

Rumah Jaksa KPK Di Yogya Dibobol, Laptop Digondol Maling

Senin, 26 Desember 2022 16:18 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rumah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Yogyakarta dibobol maling. Rumah milik Jaksa KPK berinisial FAN itu berada di wilayah Wirobrajan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Informasi yang kami peroleh benar ada kejadian tersebut," ujar Ali, saat dikonfirmasi, Senin (26/12).

Baca juga : Trump Naik Pitam

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengharapkan, pelaku segera diamankan oleh aparat kepolisian. Terlebih, pelaku turut membawa laptop dan sejumlah berkas dari rumah jaksa tersebut.

"Kami tentu berharap para pelaku segera ditangkap. Kami yakin pihak kepolisian setempat akan membantu pencarian pelakunya," tuturnya.

Jaksa FAN sendiri tengah melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dia mengadili Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono.

Baca juga : Prabowo Lampu Kuning

Jaksa berinisial FAN itu merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penuntutan, dari perkara yang sedang bersidang di PN Yogyakarta.

"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya di PN Tipikor Yogyakarta," ungkap Ali.

Dia menyampaikan, perkara yang menjerat Vice President (VC) Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nusihono saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Baca juga : Kasus Formula E, KPK Minta Keterangan Dino Patti Djalal

Oon diduga memberikan suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK juga menetapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pemkot Jogjakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi Wali Kota Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka penerima suap.

KPK menduga, sekitar tahun 2019, Oon Nasihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Direktur Utama PT. Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya K mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), yang mengatasnamakan PT JOP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.