Dark/Light Mode

Analisis Yuridis Problematika dan Strategi Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Rabu, 28 Desember 2022 13:35 WIB
Ilustrasi limbah B3 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi limbah B3 (Foto: Istimewa)

Sejak revolusi industri dimulai, penggunaan bahan kimia dalam kehidupan manusia, menyebabkan peningkatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang cukup masif hingga saat ini. Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), medefinisikan B3 sebagai zat, energi, dan komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 

Limbah B3 jika tidak dikelola dengan baik akan berpotensi mencemarkan dan merusak Lingkungan hidup, bahkan membahayakan kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Selain itu dalam Pasal 1 angka 23 UU PPLH, menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Dilansir dari Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan data yang dihimpun KLHK sejak 2015-2020 menunjukkan indikasi peningkatan kasus lahan terkontaminasi limbah B3. Hal ini disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian saat beroperasi, kesengajaan dan ketidakpatuhan, bencana alam, serta kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah B3. 

Berdasarkan fakta empiris tersebut, salah satu masalah pengelolaan limbah B3 yakni ketidakpatuhan dalam menaati prosedur pengolahan limbah B3. Karenanya menarik untuk menelisik lebih dalam seperti apa prosedur pengelolaan Limbah B3 yang ada di Indonesia saat ini. Pasal 58 ayat 1 UU PPLH, menegaskan Setiap orang yang menyebabkan timbulnya Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan B3. Kemudian dalam Pasal 59 ayat 3 UU yang sama menegaskan Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.” 

Selain itu pengelolaan Limbah B3 harus memiliki ijin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sebagaimana ditegaskan dalam pasal 59 ayat 4 UU PPLH. Berikut tabel penjelasan mekanisme perizinan pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan yang merupakan aturan pelaksanaan atas UU PPLH.

Pengelolaan Limbah B3

Mekanisme Perizinan

Pengaturan pada PP 22/2021

Pusat

Provinsi

Kabupaten/Kota

Pengurangan

 

 

Pasal 284 

Baca juga : Pengamat: Momentum Pembenahan Total Stadion Di Indonesia

Penyimpanan

 

 

Pasal 296 ayat 1 huruf C 

Pengumpulan

Pasal 300 

Pengangkutan

 

Baca juga : Menteri PPPA Maknai Hari Ibu Pejuang Pergerakan Perempuan Indonesia

 

Pasal 311 

Pemanfaatan

 

 

Pasal 319

Pengelolaan

 

 

Pasal 347 

Penimbunan

Baca juga : Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Kunci Sukses Pengembangan Talenta Indonesia

 

 

Pasal 372 

 

Berdasarkan tabel diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pengelolan Limbah B3 di Indonesia sangat terfokus pada peran pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki otoritas yang cukup besar dalam hal pemberian izin pada kegiatan pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Sedangkan pemerintah provinsi hanya memiliki wewenang dalam perizinan kegiatan pengumpulan dan pemerintah kabupaten pada kegiatan pengumpulan dan penyimpanan limbah B3.

Permasalahan mendasar apabila kegiatan perizinan dalam pengelolaan Limbah B3 begitu berfokus pada pemerintah pusat yakni terjadinya ketidakefektifan dalam melakukan pengelolaan Limbah B3. Perlu diingat bahwa produksi yang menghasilkan limbah B3 hampir merata di seluruh wilayah Indonesia, akibatnya pihak-pihak yang menghasilkan limbah B3 terkhusus yang berada di daerah pelosok akan mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan pengelolaan Limbah B3. Tentu saja hal ini menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan para penghasil Limbah B3 tidak mengurus izin pengelolaan.

Lawrence M. Friedman dalam bukunya "The Legal System; A Social Science Perspective", menyatakan bahwa efektif atau tidaknya penegakan hukum dapat dilihat dari 3 komponen yakni Legal substance, Legal structure, dan Legal culture. Apabila dikontekstualkan dalam topik yang dibahas pada tulisan ini, maka Legal substance yang dimaksud disini ialah isi dari norma hukum yang mengatur tentang pengelolaan Limbah B3. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa secara substansi, terdapat permasalahan dalam pengaturan pengelolaan Limbah B3 di Indonesia khususnya dalam hal perizinan.

Oleh sebab itu, untuk mengakomodir permasalahan ini maka pemerintah perlu melakukan penyederhanaan mekanisme perizinan pengelolaan Limbah B3. Penyederhanaan yang dimaksud disini yakni seluruh perizinan dalam pengelolaan Limbah B3 baik itu proses pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3 dapat diberikan oleh Menteri untuk tingkat pengelolaan skala nasional, gubernur untuk skala provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk pengelolaan Limbah  B3 skala kabupaten/kota. Tentu saja dengan mekanisme perizinan semacam ini akan memberikan kemudahan bagi para pihak dalam melakukan pengelolaan limbah B3, khususnya dalam hal mendapatkan izin pengelolaan.

Legal structure yang dimaksud di sini ialah institusi atau penegak hukum pengelolaan limbah B3. Berdasarkan ketentuan Pasal 492 ayat 1 PP 22/2021, pengawasan pengolahan limbah B3 dilaksanakan Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup saat ini jauh dari kata memadai, oleh sebab itu pada November 2021, Sekretaris Jenderal KLHK melantik 147 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Namun permasalahannya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup tersebut tidak hanya mengawasi pengelolaan limbah B3 akan tetapi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Oleh sebab itu, mengingat jumlah limbah B3 yang dihasilkan hampir merata di seluruh wilayah Indonesia pemerintah perlu meningkatkan jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup khususnya dalam pengelolaan limbah B3. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan dan meningkatkan intervensi pemerintah pada proses pengelolaan limbah B3 sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang ada.

Legal culcure atau budaya hukum berkaitan erat dengan kesadaran hukum yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan. Legal culture yang dimaksud disini ialah kesadaran hukum masyarakat tentang norma hukum pengelolaan limbah B3. Kesadaran hukum merupakan akar dari ketaatan hukum. Menurut Soerjono Soekanto, sebagaimana dikutip Amran Saudi, dalam bukunya "Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum" halaman 194, salah satu indikator ketaatan hukum yakni pengetahuan dan pemahaman hukum. Berkaca pada hal tersebut, maka untuk memaksimalkan ketaatan masyarakat, pemerintah dapat mengadakan kegiatan pengedukasian terkait dengan dampak-dampak dari Limbah B3 jika tidak dikelola dengan baik. Masyarakat yang semakin paham akan dampak dari limbah B3 akan meminimalisir pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3. Bahkan masyarakat yang paham tata cara pengelolaan limbah B3 dapat membantu kerja pemerintah dengan melaporkan kepada pemerintah apabila terjadi suatu pelanggaran prosedur dalam pengelolaan limbah B3.

Pemaksimalan legal substance, legal structure. dan legal culture dalam pengelolaan Limbah B3 sejatinya menjadi kunci utama dalam menyongsong pengelolaan Limbah B3 di Indonesia yang jauh lebih baik ke depannya. Namun perlu diingat bahwa permasalahan pengelolaan limbah B3 merupakan tanggungjawab bersama, sehingga  baik itu pemerintah maupun masyarakat harus meningkatkan kerjasama untuk memaksimalkan pengawasan dalam pengelolaan limbah B3 di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.