Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Kejati Bengkulu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Rabu, 26 Desember 2018 20:29 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: IG #febridiansyah)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: IG #febridiansyah)

 Sebelumnya 
Laporan masyarakat dilakukan pada awal April dan Mei 2017 ke Kejati Bengkulu. “Agar informasi itu tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, AK, MF dan EJ menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam dua tahap,” beber Febri. Pertama, Rp 100 juta dari Direktur PT RPS melalui Apip dan Fauzi pada 9 Mei 2017.

Sementara yang kedua, Rp 50 juta pada 7 Juni 2017 melalui Apip. “Uang senilai Rp 150 juta itu merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp 185 juta,” imbuhnya.

Baca juga : Prioritaskan Pertolongan Bagi Korban Luka

Uang tersebut, lanjut Febri, juga merupakan kesepakatan BWS Sumatera VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek di Bengkulu. Disepakati mitra atau pelaksana proyek menyetorkan uang uang kutipan sebesar 6 persen dari nilai proyek. Rinciannya, 3 persen sebagai dana operasional; 2 persen untuk operasional BWS Sumatera VII dan 1 persen untuk operasional Kementerian Pusat yang disetorkan kepada Kasubag TU.

“3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum,” ungkap Febri.

Baca juga : KPK Jangan Sungkan Usut Menpora

Tiga tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi, Direktur PT MPSM (Mukomuko Putra Selatan Manjudo), dan Parlin Purba, Kasi III Intel Kejati Bengkulu. Ketiganya terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Juni 2017.

Amin Anwari, dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Kemenpora & KONI

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta. Ketiganya sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Parlin Purba divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Amin dan Murni divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.