Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Temuan BNPT

Ngeri, Ada 600 Akun Radikal, Sebarkan Lebih Dari 900 Konten Propaganda

Rabu, 28 Desember 2022 19:26 WIB
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar (Foto: Umam/RM)
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar (Foto: Umam/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan lebih dari 600 akun di berbagai platform media sosial yang bermuatan unsur radikal. Akun-akun tersebut menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya mengambil langkah terukur berupa penghapusan akun. "Dalam ruang siber tersebut, BNPT bersama kementerian dan lembaga terkait telah melakukan serangkaian upaya pencegahan melalui patroli siber, takedown dan penegakan hukum," kata Boy, dalam pernyataan pers akhir tahun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (28/12).

Baca juga : Pengamat: Wajar Ada Dinamika Pencapresan Di Internal KIB

Namun, Boy menjelaskan, temuan BNPT itu memungkinkan berbeda dengan temuan tim siber Polri. "Bisa jadi Polri temukan lebih. Kami fokus konten-konten intoleran dengan cara siber. Kami koordinasikan ke Kemenkominfo untuk langkah-langkah selanjutnya seperti takedown," beber jenderal polisi bintang tiga itu.

Menurut Boy, penghapusan akun merupakan langkah terakhir yang dilakukan BNPT. Sebelum itu, BNPT melakukan kontra narasi. Tujuannya agar masyarakat tidak termakan oleh narasi berbahaya yang diciptakan akun-akun radikal tersebut.

Baca juga : Tak Ada Bukti Subvarian Covid Sekarang Lebih Ganas

Mantan Kapolda Banten itu juga mengungkap, BNPT hanya mengurus konten-konten yang mengajak masyarakat untuk berbuat teror. Jadi, tidak semua konten dilimpahkan ke arah pidana.

"Kalau sudah nyangkut Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) barulah kami koordinasikan ke Bareskrim. Makanya, ada berapa tempat yang anak mudanya bisa terjerat Undang-Undang karena men-share kembali konten berbahaya tersebut," terang dia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.