Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Temuan BNPT
Ngeri, Ada 600 Akun Radikal, Sebarkan Lebih Dari 900 Konten Propaganda
Rabu, 28 Desember 2022 19:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan lebih dari 600 akun di berbagai platform media sosial yang bermuatan unsur radikal. Akun-akun tersebut menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya mengambil langkah terukur berupa penghapusan akun. "Dalam ruang siber tersebut, BNPT bersama kementerian dan lembaga terkait telah melakukan serangkaian upaya pencegahan melalui patroli siber, takedown dan penegakan hukum," kata Boy, dalam pernyataan pers akhir tahun, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (28/12).
Baca juga : Pengamat: Wajar Ada Dinamika Pencapresan Di Internal KIB
Namun, Boy menjelaskan, temuan BNPT itu memungkinkan berbeda dengan temuan tim siber Polri. "Bisa jadi Polri temukan lebih. Kami fokus konten-konten intoleran dengan cara siber. Kami koordinasikan ke Kemenkominfo untuk langkah-langkah selanjutnya seperti takedown," beber jenderal polisi bintang tiga itu.
Menurut Boy, penghapusan akun merupakan langkah terakhir yang dilakukan BNPT. Sebelum itu, BNPT melakukan kontra narasi. Tujuannya agar masyarakat tidak termakan oleh narasi berbahaya yang diciptakan akun-akun radikal tersebut.
Baca juga : Tak Ada Bukti Subvarian Covid Sekarang Lebih Ganas
Mantan Kapolda Banten itu juga mengungkap, BNPT hanya mengurus konten-konten yang mengajak masyarakat untuk berbuat teror. Jadi, tidak semua konten dilimpahkan ke arah pidana.
"Kalau sudah nyangkut Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) barulah kami koordinasikan ke Bareskrim. Makanya, ada berapa tempat yang anak mudanya bisa terjerat Undang-Undang karena men-share kembali konten berbahaya tersebut," terang dia.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya